Senin, 24 May 2021 07:20 UTC
SIDANG PERDANA. Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang perdana gugatan LSM Pentas Gugat Indonesia melawan DPRD dan Pansus Covid-19 Kabupaten Madiun, Senin, 24 Mei 2021. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNNET.COM, Madiun – Sidang gugatan antara LSM Pentas Gugat Indonesia melawan DPRD dan Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin, 24 Mei 2021. Ini setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim yang diketuai Alfan Firdausi tidak memberi kesempatan kepada kuasa hukum LSM Pentas Gugat membacakan gugatannya. Lembaran gugatan diminta dibaca oleh masing-masing tergugat di luar persidangan.
Selain itu, sidang lanjutan perkara ini akan digelar secara daring. Ini sesuai dengan kesanggupan masing-masing pihak. “Maka, pihak penggugat dapat menanggapi gugatan secara tertulis melalui email kemudian dikirim ke kami paling lambat pukul 14.00, Senin minggu depan,” kata Alfan dalam persidangan.
BACA JUGA: Inspektorat Hitung Kerugian Negara dari Korupsi PBB di Madiun
Sementara itu, gugatan yang dilayangkan LSM Pentas Gugat Indonesia dilatarbelakangi kegeraman mereka. Sebab, desakan agar DPRD dan Pansus Penanganan Covid-19 tahun 2020 mengeluarkan rekomendasi kepada pemkab tentang pelaksanaan audit tidak direspons.
“Sudah tiga kali klien kami mengirimkan surat resmi kepada tergugat tetapi tidak ada respons,” kata Arifin Purwanto, kuasa hukum penggugat saat ditemui usai sidang.
Permintaan audit itu untuk transparansi dana Covid-19, seperti nominalnya hingga pemanfaatannya. Hal ini perlu diketahui publik untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Apalagi, di sejumlah daerah kasus semacam ini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Polres Madiun Selidiki Dugaan Korupsi APBDes Kaligunting
Untuk audit, LSM Pentas Gugat mengusulkan lembaga auditor swasta yang berkantor di Jakarta dilibatkan. Sebab, dinilai lebih kredibel dibandingkan dengan auditor dari pemerintah. “Seperti dugaan korupsi penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Madiun yang kini ditangani kejaksaan negeri. Padahal, sebelumnya telah diaudit oleh BPK,” Arifin menjelaskan.
Menanggapi itu, mantan Ketua Pansus Penanganan Covid-19 di DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triswahono menyatakan bahwa masalah ini sudah diselesaikan sesuai jalurnya.
“Yang berhak melakukan audit itu adalah BPK, bukan auditor swasta. Ini ada peraturannya,” ujar legislator dari PDIP ini. Terkait dengan persidangan secara virtual, Rudi menilai lebih efektif dan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.