Logo

Sistem Zonasi Juga Menimpa Tenaga Pendidik

Reporter:,Editor:

Kamis, 18 July 2019 09:31 UTC

Sistem Zonasi Juga Menimpa Tenaga Pendidik

WILAYAH ZONASI: Kabid Pembinaan Ketenagaan Dindik Ponorogo, Sarjono, penempatan dan pemetaan wilayah zonasi guru harus berdasarkan kebutuhan lembaga. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Sistem zonasi selain diterapkan pada anak didik, di Ponorogo sistem zonasi juga sudah menyasar kepada para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah tersertifikasi. Kebijakan ini sudah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) guna pemerataan kualitas pendidikan.

Kabid Pembinaan Ketenagaan Dindik Ponorogo, Sarjono menerangkan kebijakan ini sudah menyasar untuk guru Sekolah Dasar sebanyak 20 persen, sedangkan untuk guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini masih dalam tahap pemetaan dan penataan.

“Untuk Ponorogo penempatan dan pemetaan wilayah zonasi guru harus berdasarkan kebutuhan lembaga,” Kata Sarjono, Kamis 18 Juli 2019.

BACA JUGA: Seratusan Guru Sekolah Swasta Unjuk Rasa Sikapi PPDB Zonasi

Sarjono menjelaskan dalam penataan dan pemetaan ini Dindik juga pertimbangkan kompetensi guru. Hal ini dimaksudkan agar guru yang memiliki kompetensi tidak berkumpul pada tempat sehingga bisa didistribusikan ke berbagai daerah di Ponorogo.

Hal ini juga untuk membuang anggapan ke masyarakat agar tidak melihat salah satu sekolah menjadi favorit dan menganaktirikan sekolah lainnya. Sistem zonasi tenaga pendidik juga dimaksudkan untuk efektivitas dan efisiensi seorang guru agar bisa maksimal dalam memberikan pelayanan pendidikan pada lembaga pendidikan.

“Misal Guru yang memiliki kompetensi dan mengajar jauh dari rumahnya, padahal di dekat rumahnya ada lembaga yang membutuhkan maka akan kami pindah,” jelasnya.

BACA JUGA: Kebijakan Tak Pasti, CIPS Minta Sistem Zonasi Dievaluasi

Sedangkan untuk zonasi guru SMP sampai saat ini masih dalam pemetaan dan penataan dikarenakan pada jenjang SMP ini Dindik Ponorogo mendata ada puluhan kelebihan guru mata pelajaran. Kelebihan guru tersebut diantaranya guru Matematika, Ekonomi, Bahasa Indonesia, IPA, dan IPS.

“Maka pemetaan dan aturan yang sesuai dengan permendikbud guru tersebut bisa ditata menjadi guru kelas, dari guru mata pelajaran menjadi guru kelas,” ujarnya.

Sehingga guru SMP dari lima mata pelajaran tersebut bisa sukarela menjadi guru SD agar  kekurangan guru SD bisa sedikit terpenuhi dan guru SMP tersebut bisa mendapatkan jam pelajaran sebagai syarat utama sertifikasi guru.

“Semua ini agar pendidikan di Ponorogo bisa merata dan memadai untuk mencerdaskan anak didiknya,” pungkasnya.