Kamis, 21 November 2024 03:00 UTC
Petugas Satlantas Polres Mojokerto menangkap sopir pikap yang menyimpan sabu dan alat hisap di Jalan Bypass Mojokerto, Kamis dini hari, 21 November 2024. Foto: Satlantas Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pengemudi pikap yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Raya Bypass Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis dini hari, 21 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku adalah Ferdinan Ade Saputra, 26 tahun, asal Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,19 gram beserta alat hisap sabu atau biasa disebut bong.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, anggota Satlantas saat itu yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi adanya sopir yang membawa narkoba.
BACA: Polres Mojokerto Kota Sita Aset Hasil Bisnis Narkoba Rp2,5 Miliar
"Tadi malam terkait kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Mojokerto, yakni patroli cooling system," ujarnya.
Namun, pada saat hendak dihentikan, kendaraan pikap bak terbuka itu berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Jombang dan anggota Satlantas yang bertugas saat itu berhasil mengamankan pelaku.
"Kita menemui pengendara yang berdasarkan informasi masyarakat membawa hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang," ujarnya.
BACA: Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Narkoba Senilai Rp600 Juta
Selanjutnya, petugas Satlantas menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita laksanakan (tes) laboratorium-kan barang bukti yang telah disita petugas dari pengendara tersebut," katanya.
Pihaknya akan terus membasmi tindakan kriminalitas yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto.
"Kalau memang terbukti, saya sudah sampaikan tidak ada ruang untuk berlaku tindak pidana," ujarnya.
