Sabtu, 15 May 2021 11:00 UTC
KALENG BISKUIT. Muhammad Rosidi, tersangka pengedar yang menyimpan ribuan pil koplo di dalam kaleng biskuit diringkusPolsek Paiton, Kab. Probolinggo. Foto: Polsek Paiton
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pemuda di Kabupaten Probolinggo diringkus polisi lantaran menjadi pengedar ribuan pil koplo jenis Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl.
Dia adalah Muhammad Rosidi, 23 tahun, warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar yang sudah lama diincar petugas.
Pelaku diamankan sewaktu melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut dengan pelanggannya di depan Yayasan Tunas Luhur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Senin malam, 10 Mei 2021.
Cara pelaku mengelabui petugas tergolong unik. Terangka menyimpan ribuan pil koplo dalam kemasan plastik siap jual di dalam kaleng bekas biskuit.
BACA JUGA: Petugas Rutan Medaeng Temukan Bumbu Pecel yang Dicampur Pil Koplo
Sewaktu diperiksa petugas ditemukan 1.336 butir pil Dextromethorphan dan 100 butir pil Trihexyphenidyl di dalam kaleng tersebut.
Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku digelandang ke Mapolsek Paiton guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Paiton AKP Noer Choiri menyebutkan penangkapan pelaku berawal saat petugas gabungan menggelar Operasi Ketupat Semeru awal pekan lalu.
Saat itu, petugas mendapati tiga pemuda yang tengah mabuk di jalanan. Karena dinilai mengganggu ketertiban umum, ketiganya kemudian diamankan petugas guna dimintai keterangannya.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Sita Ribuan Pil Koplo Bernilai Belasan Juta
"Setelah diamankan itu, diketahuilah ketiganya mabuk karena pil. Dan sewaktu didesak, didapati nama pelaku MR (Muhammad Rosidi) sebagai penjualanya," kata Noer saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Mei 2021.
Menurut Noer, pihaknya juga mendapat informasi jika pelaku akan melakukan transaksi. Dari situlah, tim dari Polsek Paiton dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyono melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan pengintaian, barulah pelaku ditangkap berikut barang buktinya yang disimpan di kaleng biskuit," kata Noer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.