Logo

Polres Mojokerto Sita Ribuan Pil Koplo Bernilai Belasan Juta

Diedarkan Residivis Narkoba, Melibatkan Napi Lapas
Reporter:,Editor:

Rabu, 27 January 2021 14:00 UTC

Polres Mojokerto Sita Ribuan Pil Koplo Bernilai Belasan Juta

RESIDIVIS NARKOBA. Kapolres Mojokerto Dony Alexander menanyai tersangka Sigit, residivis pengedar pil koplo asal Kediri saat rilis kasus narkoba, Rabu, 27 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi ribuan butir pil koplo senilai Rp18 juta dari dua pria asal Kediri. Salah satu tersangka, Sigit Nugroho, 37 tahun, warga Banjaran Gang Carik, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, yang merupakan pelaku utama dan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Kediri.

Sedangkan tersangka Harya Warih Kusuma, 37 tahun, warga Dusun Klopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, berperan sebagai sopir.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan penangkapan dua pengedar pil koplo atau dobel L tersebut berlangsung dramatis karena tersangka sempat berupaya kabur.

Dua tersangka mengendarai mobil rental berwarna putih Nopol AG 1569 HG dan akan bertransaksi di pinggir jalan raya Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Mobil petugas berupaya menghentikan kendaraan tersangka dengan menabrak bagian depan mobil yang ditumpangi keduanya," katanya, Rabu, 27 Januari 2021.

BACA JUGA: Demi Bayar Hutang Rp 7 Juta, Pasutri Edarkan Narkoba

Dony menceritakan tersangka Sigit sempat berusaha kabur dengan membuka pintu samping kiri mobil. Petugas secara sigap melumpuhkan tersangka yang hendak melarikan diri.

Dalam kondisi kedua tangannya diborgol, tersangka diminta petugas menunjukkan tempat menyimpan barang terlarang tersebut. Tersangka menunjuk tas ransel warna motif doreng yang disimpan di bawah dashboard mobil.

"Dia (Sigit) membuka tas ransel dan mengambil toples plastik berisi ribuan butir pil koplo siap edar. Dari penangkapan dua tersangka disita barang bukti sebanyak 3.000 butir pil koplo siap edar," katanya.

Mantan Kapolres Pasuruan ini menyebut tersangka Sigit merupakan residivis kasus serupa dan telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih dua tahun di Lapas Kediri. Namun, tersangka kembali mengulangi perbuatanya setelah keluar dari penjara.

"Pengakuan tersangka keluar dari penjara kembali mengedarkan pil koplo dan ditangkap
namun kami akan terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini," ujarnya.

BACA JUGA: Konsumsi dan Edarkan Sabu, Pegawai Dishub Mojokerto Simpan Sabu di Lilitan Benang

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 30 toples plastik berwarna putih yang masing-masing berisi 1.000 pil koplo, mobil warna putih yang disewa, dan satu gawai.

Peredaran pil koplo ini diduga melibatkan sindikat jaringan napi Lapas. Tersangka Sigiti mengaku memperolehnya dari seorang yang kini mendekam di Lapas Madiun.

Dia mendapatkan pil setan itu dengan cara ‘ranjau’ atau dipendam dalam tanah di pinggir jalan raya kawasan, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian, tersangka mengantarnya sesuai pesanan dari seorang pria melalui percakapan telepom yang mengaku dari Mojokerto.

Tersangka Sigit mengaku terpaksa kembali menjadi pengedar pil koplo lantaran kebutuhan hidup. "Karena terpepet ekonomi, untuk biaya kebutuhan hidup," katanya.