Rabu, 27 January 2021 10:40 UTC

NAKROBA. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menanyai tersangka Bagus yang menyimpan sabu di dalam lilitan benang, Rabu, 27 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto, Eko Agus Sulistiono alias Bagus, 34 tahun, diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,44 gram.
Warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap usai melakukan transaksi jual beli sabu dengan tersangka Dwi Nurcahyo Adi Putro alias Ujek, 25 tahun, warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto sebagai penyuplainya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan tersangka Bagus ditangkap usai melakukan transaksi jual beli sabu dengan Ujek.
BACA JUGA: Demi Bayar Hutang Rp 7 Juta, Pasutri Edarkan Narkoba
Dari penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB pada 11 Januari 2021ditemukan sabu seberat 0,44 gram dalam plastik klip.
"Informasi yang didapat, dia ini (Agus) honorer Dishub Kabupaten Mojokerto," ucapnya saat rilis pengungkapan kasus narkotika selama tiga pekan terakhir, Rabu, 27 Januari 2021.
Dony mengatakan untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan bungkusan sabu di dalam lilitan benang yang digulung dengan alat penggulung benang.
"Kita penuh ketelitian sekali dalam ungkap kasus ini, sebab tersangka ini menyembunyikannya dalam sebuah gulungan benang," ujarnya.
Selain itu, tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu selama lima tahun terakhir dan belakangan juga menjadi pengedar di wilayah hukum Polres Mojokerto. "Selain mengonsumsi sabu, belakangan dia (Bagus) jadi pengedar juga," katanya.
BACA JUGA: Dua Bulan, Polres Mojokerto Sita 142 Gram Sabu
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu buah gulungan benang, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, satu kotak plastik warna hijau, dua unit gawai, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Keduanya kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Tersangka Bagus mengaku dirinya sejak SMA sudah mencoba mengonsumsi sabu."Sejak SMA coba makai memang dan naruhnya di dalam ini (sembari menjunjung ruang kecil di gulungan benang)," ujarnya.
Hanya saja, lima tahun terakhir dirinya mengaku lebih intens menggunakan barang haram tersebut dan juga mengedarkannya. "Iya sambil menjual juga," katanya.
