Logo

Dua Bulan, Polres Mojokerto Sita 142 Gram Sabu

Reporter:,Editor:

Jumat, 20 November 2020 11:00 UTC

Dua Bulan, Polres Mojokerto Sita 142 Gram Sabu

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama jajaran menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika berupa sabu, Jumat, 20 November 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto mengamankan 22 orang tersangka penyalahgunaan narkotika selama dua bulan terakhir. Puluhan tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 142,21 gram.

Pengungkapan yang dilakukan Satuan Resort Narkoba (Satnarkoba) dan Polsek jajaran terdiri dari 15 kasus ditangani Polres Mojokerto, satu kasus ditangani Polsek Mojosari, dan dua kasus ditangani Polsek Pacet.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terjadi sejak September hingga pertengahan November 2020.

Bahkan ia menyebut, terakhir kali Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pada Kamis malam, 19 November 2020, di Dusun Wates, Desa Centong, Kecamatan Gondang.

BACA JUGA: Gunakan Tanaman Herbal dan Zat Kimia, Residivis Ini Produksi Kristal Diduga Sabu

Petugas mengamankan tersangka M. Yusuf Hidayatullah alias Tuwek yang juga residivis kasus curanmor di Malang di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB dengan barang bukti 25 paket sabu siap edar.

"Dari 18 kasus memang ada dua kasus yang menonjol, salah satunya pengungkapan narkotika jenis sabu dengan tersangka Yusuf dengan barang seberat 41,36 gram," kata Dony, Jumat, 20 November 2020.

Kasus dengan barang bukti sabu yang cukup banyak yakni yang terjadi di pinggir jalan raya depan SDN Kumitir 2, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, 13 November 2020, dengan barang bukti sabu 33,53 gram

Barang bukti itu disita dari tersangka Tohari Aris Prasetyo alias Hari, warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, yang mengemas satu paket sabu menggunakan potongan tisu dan lakban coklat.

Dony mengatakan dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, kepolisian memetakan lokasi atau titik kerawanan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto termasuk di lokasi wisata.

BACA JUGA: Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

"Kami berharap masyarakat juga membantu dalam memutus mata rantai penyebaran narkotika. Agar generasi penerus bangsa bisa terlindungi dari bahaya peredaran gelap narkotika," kata Dony.

Salah satu tersangka, Yusuf alias Tuwek, 21 tahun, mengaku hanya menerima upah yang kecil yakni Rp 25 ribu ribu per gram sabu yang diedarkan. Ia mengaku pengiriman barang dilakukan secara tertutup dengan teknik seperti menanam ranjau berdasarkan perintah bos.

"Hanya mengantar saja, khan ikuti perintah atasan saja. Saya baru keluar soalnya, jadi baru pertama kali ini ngedar," katanya.

Puluhan tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.