Logo

Gunakan Tanaman Herbal dan Zat Kimia, Residivis Ini Produksi Kristal Diduga Sabu

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 November 2020 15:00 UTC

Gunakan Tanaman Herbal dan Zat Kimia, Residivis Ini Produksi Kristal Diduga Sabu

PRODUKSI NARKOTIKA. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti tersangka untuk membuat kristal diduga sabu di rumah tersangka di Dusun/Desa Seduri, Kec. Mojosari, Mojokerto, Kamis, 5 November 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto mendalami kasus kepemilikan sabu dan produksi barang diduga narkotika jenis sabu yang dilakukan Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik, 30 tahun, warga Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Ayik merupakan residivis kasus narkotika yang pernah disidik Polrestabes Surabaya tahun 2017. Setelah keluar dari penjara, ia masih nekat berbisnis barang terlarang tersebut.  

Ayik ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Stadion Gajah Mada, Mojosari, Selasa, 3 November 2020, karena menyimpan kristal diduga sabu 0,5 gram yang akan dijual. Setelah dilakukan pengembangan, Ayik mengaku memproduksi kristal diduga sabu secara mandiri di kamar rumahnya. Kristal diduga sabu itu diproduksi sendiri sesuai pesanan pembeli.

BACA JUGA: Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Pemuda Ditangkap

Ia mengaku sudah tujuh bulan melakukan percobaan atau eksperimen berdasarkan informasi di internet. "Ya, inisiatif sendiri, khan coba-coba saja. Tapi belum berhasil," katanya pada awak media saat rilis perkara di rumah tersangka, Kamis, 5 November 2020.

Pria yang putus sekolah sejak Kelas XI SMA ini melakukan eksperimen dengan menggunakan beberapa zat kimia yang mudah didapat di pasaran.

"Lewat internet lihatnya sudah tujuh bulan, hanya sendirian saja. Engak ada orang lain, iseng-iseng saja membuat sabu," katanya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membenarkan jika tersangka bereksperimen dengan membuat narkotika jenis sabu berdasarkan informasi di internet sejak tujuh bulan terakhir.

"Tersangka belajar pembuatan narkotika dari internet selama tujuh bulan terakhir, ini berdasarkan keterangan tersangka," kata Dony.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi mendapatkan sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat kristal diduga sabu antara lain daun binahong, soda api, amonium sulfat, pupuk urea, satu botol cairan aseton, dua buah tabung kaca yang digunakan untuk proses penyulingan atau destilasi, satu gelas berisikan getah tanaman, satu unit kompor listrik berwarna merah, dan satu buah adaptor warna biru.

"Getah dari binahong kita lakukan uji laboratorium ke Labfor Polda Jatim. Hasilnya sementara belum ada kaitannya dengan metamfetamin dan amfetamin," kata mantan Kapolresta Pasuruan ini.

BACA JUGA: Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Kendati begitu, polisi tetap melakukan uji laboratorium pada bahan-bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

"Sudah ada beberapa mili cairan bersifat kristal yang diciptakan tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ini masuk dalam kategori psikotropika atau masuk dalam zat adiktif lainnya. Nanti akan kita informasikan semuanya," katanya.

Tersangka dijerat pasa berlapis sesuai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu 0,5 gram dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kita tak berhenti di sini, akan ada proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut pastinya terkait eksperimennya ini. Apakah ini narkotika jenis baru atau sabu yang bersifat narkotika turunan amfetamin dan metamfetamin," ucap Dony.