Kamis, 07 February 2019 04:11 UTC
Ahmad Dhani di PN Surabaya 7 Februari 2019. Foto: Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang perdana musisi Ahmad Dhani berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 7 Februari 2019. Majelis hakim mendakwa pentolan grup band Dewa itu dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Hakim juga menetapkan penahanan Dhani di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk memudahkan proses persidangan selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi mendakwa Dhani dengan ujaran Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentanf UU ITE. Dhani didakwa telah mengeluarkan ujaran kebencian ketika berada di Hotel Majapahit Surabaya dalam aksi #2019gantipresiden.
Pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu Hakim Ketua R Anton Widyo Priyono juga menetapkan pemindahan penahanan dari Lapas Cipinang ke Medaeng sekaligus penetapan penahanan untuk Ahmad Dhani di Rutan Kelas 1 Surabaya. Suami Mulan Jameela itu ditetapkan ditahan di Rutan kelas 1 Surabaya untuk memudahkan proses persidangan.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Pakai Kaos Tahanan Politik
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Indra Wansyah mengaku keberatan dengan pemindahan serta penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh hakim. “ Ini kok langsung dipindahkan sekaligus di tahan. Pihak keluarga juga keberatan karena jauh dari keluarga,” kata Indra Kamis 7 Februari 2019.
Kini kuasa hukum sedang menyiapkan eksepsi Dhani pada sidang lanjutan minggu depan. Rencananya sidang Dhani akan digelar dua kali dalam sepekan. “ Untuk materi eksepsi liht saja dipersidangan,” katanya.
Usai sidang, puluhan pendukung Dhani melakukan unjuk rasa di halaman PN Surabaya. Mereka memberikan dukungan kepada Dhani. Dalam orasinya salah satu peserta aksi menuntut aparat penegak hukum untuk berlaku adil serta menghentikan kriminalisasi pada Dhani. “ Banyak kasus seperti ini tapi mengapa kok hanya Dhani yang diperlakukan seperti ini,” kata salah satu orator saat aksi.