
Reporter
Agus SalimRabu, 1 Desember 2021 - 11:00
Editor
Ishomuddin
KASUS PEMBUNUHAN. Terdakwa Musyafak saat mengikuti sidang perdana secara daring dari Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik, Rabu, 1 Desember 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mulai menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak, warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 1 Desember 2021.
Terdakwa didakwa membunuh Erni Kristianah, janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.
Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah Wirajaya, menyebut motif pembunuhan masih belum bisa disimpulkan karena masih sidang pertama dan belum masuk tahapan pembuktian. Sidang dilakukan secara daring dan terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan).
"Korban dengan terdakwa memang sempat mempunyai hubungan asmara. Keduanya kenal lewat media sosial," kata Ngurah ditemui usai sidang dakwaan, Rabu, 1 Desember 2021.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Wanita di Menganti Gresik karena Asmara
Dalam perkara ini, Musyafak didakwa pasal berlapis antara lain pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terdakwa diberi kesempatan ketua majelis hakim untuk menanggapi dakwaan jaksa namun terdakwa menyatakan tidak membantah atas dakwaan pada dirinya dan membenarkan dakwaan.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ketua majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
BACA JUGA: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Gresik Ditemukan Bersimbah Darah
Kasus ini bermula saat penemuan jasad korban pada Juli 2021 dalam kondisi mninggal dunia dan bersimbah darah serta membusuk di dalam kamar. Kematian perempuan 36 tahun itu janggal.
Setelah dilakukan autopsi, diketahui kepala korban mengalami luka bekas hantaman benda tumpul. Polisi akhirnya melacak pelaku pembunuhan melalui jaringan seluler dari handphone korban yang diambil pelaku. Pelaku dan korban yang kenal lewat media sosial sempat menjalin asmara namun berpisah. Pelaku mengajak korban kembali menjalin asmara namun korban menolak hingga terjadi pembunuhan.