Logo

Motif Pembunuhan Wanita di Menganti Gresik karena Asmara

Reporter:,Editor:

Senin, 15 November 2021 11:40 UTC

Motif Pembunuhan Wanita di Menganti Gresik karena Asmara

PEMBUNUHAN. Polres Gresik merilis berbagai kasus tindak pidana termasuk pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Senin, 15 November 2021. Foto: Humas Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Senin, 15 November 2021.

Korban diketahui bernama Erni Kristianah, 36 tahun, warga Desa Bringkang RT 04 RW 02 Kecamatan Menganti, Gresik yang ditemukan meninggal dunia, Jumat, 9 Juli 2021.

Penemuan jasad korban diketahui ketika juga keponakan korban, Vitri, menghubungi korban melalui handphone, namun handphone korban sudah tidak aktif.

Kemudian Vitri mengajak warga menuju ke rumah korban. Sampai di kediaman korban, saksi bersama warga melihat korban sudah tidak bernyawa.

Jasad korban terlihat berada di dalam kamar dengan posisi tidur telungkup di lantai dan terdapat darah pada bagian kepala.

BACA JUGA: Motif Dua Anak Bunuh Teman Mainnya di Gresik

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menduga korban tewas akibat pembunuhan.

Polisi kemudian melacak keberadaan handphone korban. Hasil penyelidikan mengarah ke satu nama, Abdullah Musyafak, 39 tahun, warga Krimandalam Masjid 71 RT04 RW01 Desa Kepuhkringan, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Polisi mengamankan tersangka dengan barang bukti handphone milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan nekad membunuh korban karena tidak mau diajak kembali menjalin asmara.

"Sebelumnya, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Kemudian berpisah dan korban tidak mau ketika diajak balikan, tersangka tidak terima," kata Rizki.

BACA JUGA: Diduga Korban Pembunuhan, Jenazah Pelajar SMP di Gresik Dimakamkan

Tersangka selain dijerat kasus pembunuhan, juga dijerat kasus pencurian karena usai membunuh korban, tersangka membawa ponsel korban.

Musyafak mengaku jika korban adalah teman kencannya dari berkenalan di Facebook dan korban merupakan janda anak satu.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz mengatakan tersangka dijerat pasal 365 KHUP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus pembunuhan tersebut, Polres Gresik juga mengungkap sepuluh perkara lain dengan mengamankan 17 tersangka.