Rabu, 23 April 2025 09:00 UTC
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto tengah menangani kasus dugaan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi telah membekuk seorang pria berinisial EY (50) yang juga dikenal sebagai dukun cabul.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet membenarkan penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, pelaku yang juga biasa dipanggil Pak Dhe itu telah ditahan sejak Rabu pekan lalu, 16 April 2025.
"Ada laporan, persetubuhan di Kecamatan Kemlagi. Kemudian, Satreskrim melakukan penyelidikan dan malamnya, pihak terlapor diamankan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu siang, 23 April 2025.
BACA: Kasus Kekerasan pada Perempuan di Lamongan Menurun, Didominasi KDRT
Slamet menjelaskan, dari hasil interogasi polisi, EY mengakui telah menyetubuhi anak berusia 13 tahun yang masih tetangganya. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan pria paruh baya itu berlangsung sejak 2024.
Sebelum melancarkan aksinya, EY yang juga dikenal sebagai dukun mengutarakan niatnya untuk masuk ke kamar korban. Tujuannya, ingin berdoa dengan ditemui korban. Hingga akhirnya, persetubuhan terjadi hingga berungkali.
"Modusnya korban diajak berdoa di dalam kamar, lanjut disetubuhi," pungkas Slamet.