Logo

Seorang WNI Ditangkap Otoritas Saudi Karena Dugaan Fasilitasi Haji Ilegal

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 May 2025 07:00 UTC

Seorang WNI Ditangkap Otoritas Saudi Karena Dugaan Fasilitasi Haji Ilegal

Jemaah haji Lamongan. Foto: Kemenag Lamongan

JATIMNET.COM, Jeddah – Penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Otoritas Saudi kembali terjadi. Kali ini, WNI berinisial KMR ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal atau tanpa tasreh.

Kabar itu diterima Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B Ambary pada 24 April 2025. "Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip jatimnet.com, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.

BACA: Masuk Makkah Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji, 30 WNI Diamankan

Dalam hal ini, pihak kepolisian Saudi juga telah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.

Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.

"KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," kata Yusron.

"KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat," sambungnya.

BACA: Kisah Karsidi, Jemaah Calon Haji Penyandang Disabilitas yang Hendak Terbang ke Tanah Suci

KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.

"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tandasnya.

Selain modus tersebut, puluhan WNI juga telah diamankan karena masuk wilayah Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Mereka diamankan di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Dari informasi yang berhasil dihimpun KJRI, puluhan WNI itu datang ke Saudi untuk mejalankan ibadah haji dengan membayar dana sebanyak Rp150 juta.

Berdasarkan pengakuannya, mereka sesungguhnya telah mengetahui tentang larangan visa ziarah untuk berhaji.