Logo

Sentra Layanan Publik Diharapkan Cegah Pengendalian Narkotika di Lapas

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 March 2020 11:43 UTC

Sentra Layanan Publik Diharapkan Cegah Pengendalian Narkotika di Lapas

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun telah membuka sentra layanan publik. Foto: ND Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun resmi memiliki sentra layanan publik. Fasiltas baru yang berdiri di halaman depan penjara itu untuk memberikan informasi, melayani kunjungan, dan menerima pengaduan warga.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono berharap keberadaan sentra layanan publik mampu mencegah indikasi pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas. Narapidana di Lapas setempat kerap disebut sebagai pengendali peredaran narkotika.

Praktik semacam ini dapat terjadi karena adanya pengunjung maupun oknum petugas yang menyelundupkan telepon seluler ke penjara.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti yang Didominasi Kasus Narkotika

“Saya yakin, jika tidak ada ponsel masuk, maka pengendalian narkotika tidak bisa dilakukan dari dalam (Lapas),” ujar Krismono usai peresmian Sentra Layanan Publik Lapas Kelas I Madiun, Jumat 13 Maret 2020.

Oleh karena itu, petugas di sentra layanan publik lebih intensif memberiksa barang-barang bawaan pengunjung sebelum masuk. Petugas menggeledah dan menyegel barang bawaan pengunjung yang hendak diberikan kepada narapidana maupun tahanan dengan plastik.

BACA JUGA: Dua Perempuan Kurir Sabu-sabu 4 Kilogram Divonis Berbeda

Upaya ini sekaligus mencegah masuknya narkotika. Apalagi, praktik yang pernah terungkap dengan cara yang tidak lazim, seperti menyimpan di pakaian dalam, makanan, dan alas kaki. “Luar biasa modusnya,” ucap Krismono.

Ia menyatakan penyelundupan maupun pengendalian peredaran di Lapas juga didukung oknum sipir. Maka, petugas penjara yang melakukan penyimpangan dengan terlibat jaringan narkotika akan ditindak tegas. “Kalau selama ini masih ada oknum, akan kami tindak tegas,” kata Krismono.