Rabu, 15 April 2026 06:00 UTC

Dari kiri ke kanan, kuasa kukum tergugat, Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah menunjukkan beberapa bukti peralihan saham di tubuh PT Hasil Karya, Rabu, 15 April 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak tergugat menanggapi gugatan yang dilayangkan ahli waris Wei Ming Cheng dengan tegas. Mereka menilai polemik ini seharusnya tidak muncul setelah seluruh proses dinyatakan rampung saat Wei Ming Cheng masih hidup.
Perkara ini bukan sekadar konflik kepemilikan. Namun, juga menyentuh relasi keluarga yang berubah menjadi sengketa hukum. Sudut pandang inilah yang membuat kasus ini menyita perhatian publik.
Kuasa hukum tergugat dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners menegaskan bahwa seluruh tahapan peralihan saham telah dilakukan sesuai aturan hukum perusahaan. Hal ini termasuk melalui forum resmi perseroan.
“Semasa hidupnya, Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Februari 2022,” tegas Dedy Siringoringo, lawyer dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners, Rabu, 15 April 2026.
“Pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.
PT Hasil Karya sebagai objek sengketa merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak 2003. Almarhum Wei Ming Cheng diketahui mulai menjadi pemegang saham sejak 2010 dengan kepemilikan signifikan.
Namun, menurut pihak tergugat, status tersebut telah berakhir setelah dilakukan pengalihan saham secara sah melalui RUPSLB pada 25 Februari 2022, sekaligus diikuti pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur.
Dalam forum tersebut, seluruh saham atas nama almarhum disebut telah dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan sebagai penerima kuasa resmi.
“Dengan selesainya proses peralihan saham tersebut, maka secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelasnya.
Yang menjadi titik krusial dalam perkara ini adalah waktu munculnya keberatan. Pihak tergugat menilai gugatan baru diajukan setelah Wei Ming Cheng meninggal dunia, bukan saat proses berlangsung.
Ahli waris disebut mempersoalkan pengalihan saham dengan alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup.
Situasi ini memunculkan ironi yang disorot tajam oleh pihak tergugat. “Ibarat balas air susu dengan air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia,” kata Hidayat, kuasa hukum yang lain dari tergugat.
“Padahal apabila keberatan disampaikan saat almarhum masih hidup, persoalan ini kemungkinan tidak akan berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tambahnya.
Sengketa ini ternyata bukan pertama kali diuji secara hukum. Pihak tergugat mengungkap bahwa persoalan yang sama pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023.
Namun, laporan tersebut dihentikan penyelidikannya pada akhir tahun yang sama. Hal ini disebut menjadi indikasi bahwa aspek pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti.
“Penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah pernah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.
Kini, perkara tersebut berlanjut dalam jalur perdata, dengan fokus pada keabsahan proses pengalihan saham dan hak ahli waris.
Di tengah memanasnya polemik, pihak tergugat menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkas kuasa hukum lainnya, M Dally Barmassyah.
