Logo

Sengketa Harta Gana-gini Berujung Eksekusi Aset Kades Modopuro Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 08 December 2025 10:00 UTC

Sengketa Harta Gana-gini Berujung Eksekusi Aset Kades Modopuro Mojokerto

Petugas Pengadilan Agama Mojokerto mengeksekusi barang milik Imron Wahyudi, Kepala Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari. Dalam upaya ini didampingi kuasa hukum penggugat dan tergugat. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mengeksekusi beberapa barang milik Imron Wahyudi, pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Senin, 8 Desember 2025.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara pembagian harta gana-gini pascaperceraian Wahyudi dengan mantan istrinya.

Eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim PA Mojokerto atas gugatan yang diajukan oleh Ita Purtikasari, mantan istri Wahyudi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr tertanggal 4 Desember 2025.

Adapun barang yang tercatat dalam objek eksekusi, di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi R 5189 SS, kulkas merek Sharp, kompor tanam. Kemudian, satu set meja makan kayu jati, TV LED 30 inci, TV LED 20 inci, AC merek Panasonic.

Selain itu, kipas angin merek Maspion, meja rias warna putih, kursi sofa single warna ungu, satu kursi dan satu meja kecil, lemari baju kayu jati dua pintu, serta satu unit laptop merek Lenovo.

Juru Sita PA Mojokerto Slamet Wulyono menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan pelaksanaan resmi sita eksekusi atas sengketa harta bersama dari salah satu pihak pemohon.

"Kami memastikan kesesuaian barang dan pihak yang bertanggungjawab atas aset tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, PA telah menempuh tahapan mediasi kepada kedua belah pihak. "Semoga masih bisa selesai secara kekeluargaan. Pegadilan sifatnya menjembatani," terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ita Murtikasari, H. Nurkosim menjelaskan bahwa sebelumnya, kliennya telah berupaya menyelesaikan pembagian harta gana-gini secara musyawarah. Namun, upaya itu tidak menemui kesepakatan.

"Maka hari ini, kami melaksanakan sita eksekusi sesuai putusan dan barang tidak boleh dialihkan kepada siapapun,” ungkapnya.

Sementara itu, Listiono, kuasa hukum Imron Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat. Dalam hal ini, pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Modopuro telah menerima berita acara pelaksanaan eksekusi.

"Kami tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian terbaik, baik bagi klien kami maupun pemohon,” jelasnya.