Logo

Sengketa Graha Astranawa, Cak Anam Gugat YKP ke PTUN

Reporter:,Editor:

Sabtu, 15 February 2020 02:30 UTC

Sengketa Graha Astranawa, Cak Anam Gugat YKP ke PTUN

GRAHA ASTRANAWA. Cak Anam menunjukkan surat kasasi sebagai salah satu langkah hukum yang diambil untuk mempertahankan Graha Astranawa, Jum'at, 14 Februari 2020. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya - Sengketa Graha Astranawa memasuki babak baru. Choirul Anam sebagai penghuni lama belum menyerah untuk mendapatkannya kembali dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya, 13 November 2019. 

Pria yang akrab disapa Cak Anam itu mengaku telah mengajukan tiga upaya hokum. Pertama, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding perkara sengketa Graha Astranawa melawan Yayasan Kas Pembangunan (YKP). 

Kedua, ia mengajukan gugatan perlawanan yang kini masih dalam tahap sidang. Ketiga, ia menggugat YKP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

BACA JUGA: Gedung Astranawa Berubah Jadi Graha Gus Dur

Anam optimis upaya hukum yang dilakukannya bisa mengembalikan Graha Astranawa kembali. Sebab, surat persetujuan Nomor 024/VIII/YLP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000 yang berisi tentang penyerahan tanah YKP untuk Kantor Pusat PKB Jawa Timur bukan di Gayungsari seperti sekarang. 

Melainkan tertulis di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, dengan luas 3.819 meter persegi. "Surat persetujuan itu cacat hukum dan harus dibatalkan. Tidak ada letak tanah di Rungkut," ujar Anam, Jum’at, 14 Februari 2020. 

Selain itu, menurut Anam, pihaknya dan YKP juga tidak memiliki surat aslinya. Justru surat persetujuan asli dimiliki PKB yang menurutnya tidak berhak memiliki. Sebab, surat itu bersifat internal YKP. Seharusnya yang memiliki adalah jajaran direksi YKP. 

Pengacara Anam, Andi Mulya, menambahkan dengan masuknya PKB sebagai pihak intervensi membuka peluang kembalinya Graha Astranawa ke tangan kliennya. 

BACA JUGA: PN Surabaya Eksekusi Graha Astranawa

Karena apabila surat persetujuan Nomor 024/VIII/YLP/SP/2000 itu diserahkan aslinya dan ternyata menjadi dasar pengambilalihan lahan, menurut Andi, bisa dinyatakan cacat administrasi. Kalau itu dikabulkan, maka pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi gedung yang kini sudah berganti nama menjadi Graha Gus Dur Pekabe tersebut. 

"Kami PK menunggu putusan dari PTUN. Ada empat upaya hukum yang kami tempuh," tuturnya. 

Terpisah, pengacara PKB, Otman Ralibi siap menghadapi gugatan di PTUN. Hanya saja dirinya belum mengetahui detail perkara lain mengenai kasasi yang Anam ajukan untuk perkara melawan YKP pada 2016. 

"Yang di PTUN sedang proses. Ya, kami siap hadapi. Yang kasasi kami belum tahu. Memang ada dua perkara. Yang satu belum inkracth. Yang satu sudah," kata Otman.