Logo

Sempat Tersendat Evaluasi Perbup, Gaji ke-13 ASN Cair

Reporter:,Editor:

Sabtu, 29 August 2020 06:00 UTC

Sempat Tersendat Evaluasi Perbup, Gaji ke-13 ASN Cair

ASN. Bupati bersama pegawai ASN Pemkab Gresik pada kesempatan beberapa waktu lalu Foto: Agus/Dokumen

JATIMNET.COM, Gresik - Gaji ke-13 Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik akhirnya dicairkan di tengah pandemi Covid-19, tersendatnya gaji tersebut akibat menunggu evaluasi Peraturan Bupati (Perbup).

BPPKAD Gresik dalam hal ini sebagai instansi teknis telah melakukan pemberkasan  Surat Pengajuan Membayar (SPM) untuk pencairan gaji ke-13 para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik.

Dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Siswadi Aprilianto bahwa gaji ke-13 ASN Pemkab Gresik telah cair. 

"Gaji ke-13 ASN (Pemkab Gresik) Jumat kemarin (28 Agustus 2020) sudah turun," singkat Siswadi yang tengah menjalani pemulihan paska operasi medis melalui selulernya, Sabtu 29 Agustus 2020.

BACA JUGA: Urus BPHTB di Gresik Makin Gampang dengan E-BPHTB

Sementara itu, terpisah Kasie Belanja Daerah BPPKAD Gresik Edi Mukianto, mengungkapkan pencairan gaji ke-13 ASN Pemkab Gresik tersendat dikarenakan adanya evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) dari Propinsi baru terselesaikan 24 Agustus 2020 lalu.

"Setelah dari Propinsi itu, Perbup ditetapkan Pak Bupati. Baru kita sampaikan ke organisasi kepala daerah (OPD) atau Dinas-dinas sampai ke kecamatan," kata Edi.

Diketahui gaji ke-13 tersebut di cairkan kepada seluruh pegawai ASN Pemkab Gresik sesuai PP nomer 44 tahun 2020, oencairan teesebut diberikan kepada 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Kecamatan.