
Reporter
Faizin AdiKamis, 28 Januari 2021 - 12:20
Editor
Ishomuddin
BUPATI JEMBER. Bupati Jember Faida saat pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Sehari menjelang berakhirnya hari aktif bulan Januari, ribuan pegawai Pemkab Jember akhirnya bisa bernafas lega. Gaji mereka yang seharusnya dicairkan pada awal bulan, baru saja ditransfer ke rekening mereka, Kamis, 28 Januari 2021.
“Tadi siang saya cek, alhamdulillah sudah masuk,” tutur seorang ASN Pemkab Jember yang enggan disebutkan namanya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Jember Faida menjelaskan proses pencairan gaji sudah dimulai sejak dua hari yang lalu. Faida menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khusus untuk pencairan pegawai. Faida optimistis langkah itu diperbolehkan meski tanpa ada persetujuan dari Gubernur Jatim.
“Kita menggunakan Perbup untuk pencairan gaji, yakni perbup untuk penggunaan anggaran yang mendahului. Karena gaji ini masalah yang mendasar, tidak boleh terganggu. Jadi tidak perlu difasilitasi di provinsi,” kata Faida.
BACA JUGA: Gubernur Ingatkan Bupati Jember Tak Lagi Angkat dan Copot Jabatan ASN
Langkah Faida yang seolah mengambil diskresi itu didukung DPRD Jember meski tidak untuk semua kebijakan. Keputusan pencairan gaji pegawai menggunakan payung hukum Perbup itu berdasarkan pertemuan yang difasilitasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri beberapa waktu lalu. Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain jajaran Pemprov Jatim dan Pemkab Jember.
“Artinya sudah ada petunjuk (dari Kemendagri). Pertama, untuk gaji. Karena itu adalah hak, maka setiap ASN wajib mendapatkan haknya dan negara wajib memberikannya. Artinya bahwa untuk gaji ASN, etika hukumnya wajib dikeluarkan,” tutur Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Namun, ia mengingatkan bahwa Perbup APBD 2021 ini berbeda dengan payung hukum Perda yang prosesnya melalui kesepakatan dengan legislatif. Karena bersifat darurat, Perbup APBD hanya bisa berlaku selama satu bulan dan hanya untuk belanja mendasar seperti gaji pegawai.
“Perbup hanya untuk belanja wajib per bulan. Selain itu, Perbup APBD dikeluarkan tiap bulan. Lalu diberikan kuasa penuh kepada bendahara umum daerah yaitu Kepala BPKAD untuk memprosesnya,” tutur politikus Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Halim mengigatkan DPRD tetap konsisten pada pendirian semula terkait kontroversi mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Faida. Menurutnya, langkah Faida yang mencopot belasan pejabat dan menggantinya dengan Pelaksana Tugas (Plt) adalah tidak sah kerena bertentangan dengan UU Pilkada yang melarang kepala daerah melakukan mutasi jabatan dalam masa Pilkada .
BACA JUGA: Hambat RAPBD 2020, Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Faida dengan Tidak Gajian 6 Bulan
“Soal antara gaji dan SOTK (Susunan Organisasi dan Kebijakan) serta penunjukan Plt itu berbeda konteks. Gaji wajib dipenuhi, sementara untuk penunjukan Plt dan KSOTK kami tetap berpegang pada surat Gubernur bahwa itu tidak sah,” ujarnya Halim.
Ia menegaskan kebijakan Bupati Faida yang dilakukan saat ini bisa dibatalkan oleh Bupati baru yang akan dilantik pada 17 Februari 2021. “Dari hasil konsultasi terhadap Dirjen Bina keuangan dan Pemprov, kami sampaikan bahwa Bupati terpilih berhak penuh untuk mencabut peraturan Bupati terpilih yang melanggar aturan,” katanya.
Sebelumnya, Perbup APBD 2021 yang diajukan Bupati Jember pada akhir 2020 ditolak Pemprov karena ada beberapa komponen belanja yang tidak sesuai Undang-Undang. Bupati sempat diberi kesempatan untuk memperbaiki namun Faida tetap bersikukuh mengajukan Perbup 2021 yang isinya sama.
Akibatnya, 19 ribu ASN Pemkab Jember yang seharusnya mendapat gaji pada awal Januari 2021 tertunda. Nasib serupa juga dirasakan ribuan honorer dan pegawai kontrak atau P3K di bawah Pemkab Jember dan seluruh Anggota DPRD Jember.