Logo

Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 3 Miliar, Jajaran Kejati Jatim Dapat Penghargaan

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 September 2021 08:20 UTC

Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 3 Miliar, Jajaran Kejati Jatim Dapat Penghargaan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mohamad Dofir beserta jajarannya mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Kejati Jatim, Jumat 3 September 2021.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mohamad Dofir beserta jajarannya mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Kejati Jatim, Jumat 3 September 2021.

Penghargaan ini diberikan karena jajaran Kejati Jatim telah membantu dalam menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, Surabaya. Aset itu adalah tanah dan bangunan aset pemkot di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mohamad Dofir mengatakan penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Banyaknya aset negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tentu akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.

“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara atau daerah, karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal. Ini dilakukan dalam bentuk wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara,” kata Dofir, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Kejati Jatim Kembali Berhasil Selamatkan Tiga Bidang Aset Pemkot Surabaya

Menurutnya, yang paling penting dalam penyelamatan itu sebenarnya bukan nilainya yang kali ini sampai mencapai Rp 3 miliar atau lebih, namun yang paling penting adalah semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut.

Ia juga bersyukur karena berkat sinergi antara jajaran Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya aset yang terancam lepas bisa kembali ke tangan pemkot.

“Jadi, apabila kami diberikan surat lagi untuk mengurus aset yang masih dikuasai pihak ketiga, kami siap  untuk menyelesaikan,” ia menegaskan.

Sebagai informasi, aset yang diselamatkan itu dulu adalah kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954, yang kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999. Kemudian pada tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah itu.

Baca Juga: Kejari Surabaya Selamatkan Aset dan Keuangan Negara Sebesar Rp 352 Miliar

Sejak itu pula, pemkot melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut, namun masih belum berhasil. Hingga akhirnya pada 23 Januari 2018, pemkot mengajukan permohonan bantuan non litigasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.

Kejati Jatim pun akhirnya memproses secara pidana dan terbitlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan pemkot.

Oleh karena itu, setelah aset ini kembali ke tangan pemkot, maka aset ini akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga Kota Surabaya, misalnya bisa dibuat kantor kelurahan kembali atau kantor pelayanan lainnya.