Kamis, 05 September 2019 03:51 UTC
Foto: Ilustrasi/Flickr.
JATIMNET.COM, Surabaya - Selama bulan Agustus 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur menertibkan 12 tempat penukaran uang asing tak memiliki izin. Dari penertiban yang dilaksanakan di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang, dua pemilik money changer menyanggupi mengurus izin dan 10 money changer berjanji akan menutup usahanya.
“Dari penertiban diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour and travel,” ujar Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim Amanlison Sembiring dalam keterangan persnya, Rabu 4 September 2019.
Pihaknya berharap, pengelola jasa penukaran uang asing tersebut segera memenuhi komitmen dalam mengurus izin. Selama belum ada surat izin, Kantor Perwakilan BI Jawa Timur memasang stiker pelanggaran di tempat usahanya.
BACA JUGA: Kebijakan Kliring Diperbarui, BI Jatim Optimis Dongkrak Ekonomi Masyarakat
“Kami akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut. Stiker penertiban yang ditempel di lokasi usaha, dilarang untuk merusak, melepas, atau memindahkan. Karena ada ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” urainya.
Amanlison menyebut, penertiban ini dilakukan sebagai upaya melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank atau money changer.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia menggandeng Polda Jawa Timur dalam penertiban tempat penukaran uang asing. “Kepada masyarakat khususnya di Jawa Timur untuk selalu menggunakan money changer yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia,” tuturnya.
BACA JUGA: Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen
Amanlison berharap masyarakat turut aktif dalam melaporkan jika menemukan ada tempat penukaran mata uang asing tak berizin. Jika melihat ada praktek penukaran uang tanpa memiliki izin, ia mengimbau untuk segera menghubungi pihak Bank Indonesia.
Namun begitu, dirinya juga mengimbau agar penyelenggara penukaran uang asing maupun masyarakat berhati-hati terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Fungsi Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran,” punkasnya.