Jumat, 25 June 2021 06:20 UTC
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono
JATIMNET.COM, Ponorogo – Masuknya Kabupaten Ponorogo kedalam zona merah membuat beberapa pengetatan kembali terjadi di Ponorogo, salah satunya adalah larangan dibukanya tempat wisata sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono mengatakan seperti yang tertera pada Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM mikro kesepuluh disitu menyebutkan adanya pembatasan jam malam dan jam operasional toko swalayan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Serta dilakukannya perlarang terkait dengan kegiatan masyarakat yang menimbulkan atau mengundang orang banyak seperti yasinan, arisan, hajatan dan lainnya.
“Jadi kebijakan baru kita bagi warga yang melaukan rapid test antigen dengan hasil positif maka data tersebut akan kita teruskan sampai kekepala desa sampai dengan tingkat RT,” kata Agus, Jumat 25 Juni 2021.
Baca Juga: Dua Meninggal Positif Covid, 19 Warga di Ponorogo Mengungsi
Agus menerangkan jika saat ini seluruh camat dan staf kecamatan kita minta untuk terus momonitor perkembangan Covid-19 hingga ketingkat Desa atau bahkan RT.
Hal ini dilakukan untuk mengawasi warga yang terkonfirmasi dan menjalani isolasi mandiri agar bisa tertib dan tidak menularkan Covid-19 ke warga lainnya.
“Ini sudah bukan data rahasia, harus sampai ketingkat RT sehingga PPKM mikro ini ada peran yang jelas dalam memantau siapa-siapa yang melakukan isolasi mandiri,” terang Agus.
Ia menambahkan untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus kini pihaknya kembali menambah jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) ICU sebanyak 13 Bed.
Hal ini karena sebelumnya setiap rumah sakit hanya terdapat BOR ICU sejumlah tiga atau empat Bed saja. Ia berharap dengan beberapa langkah tersebut Kabupaten Ponorogo tidak terlalu lama berada didalam zona merah.
“Semua kegiatan yang kita batasi tersebut akan berlaku sampai dengan 5 Juli mendatang, selanjutnya akan kita evaluasi kembali,” pungkas Agus.