Sedia Jasa Sertifikat Nikah Siri di Medsos,Warga Madura Diamankan Polisi
arif Layanan Pembuatan Surat Nikah Siri Abal-abal Rp300 ribu sampai Rp600 ribu

Reporter
DiniSenin, 6 Desember 2021 - 08:40
Editor
Bruriy Susanto
Pelaku jasa layanan pembuat sertifikat nikah tanpa hak AML, 28 tahun asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura saat akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Mojokerto. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang pria diamankan Satsamapta Polresta Mojokerto saat melakukan transaksi jasa layanan pembuat sertifikat nikah tanpa hak di warung kopi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin, 6 Desember 2021.
Pelaku Alimansyah, 28 tahun asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura ini diamankan sekitar pukul 14.30 WIB saat akan melakukan transaksi COD satu lembar kertas berlukiskan sertifikat nikah secara islam, dan surat pernyataan nikah agama.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK. Umam menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya anggota cyber crime yang mendapati kegiatan transaksi jasa jual beli pembuatan surat nikah siri tanpa hak di wilayah hukum Polresta Mojokerto lewat media sosial facebook.
"Bahwa pada hari Senin, 6 Desember 2021. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari Medsos, ditemukan adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam. Bisa langsung jadi, yang bukan jadi kewenangannya," ucap Umam, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kena Razia saat Mesum di Hotel, Mahasiswi Histeris Takut Dilaporkan ke Kampus
Mendapati informasi tersebut, lanjut Umam, pihaknya langsung melakukan order secara COD. Pelaku pembuat surat akta nikah tersebut langsung membuatkan suratnya dengan akad berbayar sesuai permintaan.
Yakni, untuk tarif nikah siri lengkap dengan surat nikah siri abal-abal senilai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Sedangkan, sertifikat nikah secara islam, dan surat pernyataan nikah agama hanya dibandrol Rp300 ribu hingga Rp600 ribu saja.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, surat nikah Siri abal-abal ini digunakan bagi mereka pasangan yang ingin tinggal di kos-kosan," ucapnya.
Baca Juga: Pria di Jember Bunuh Istri dengan Celurit
Pelaku yang mengenakan sarung berwarna kuning ini, diamankan dengan barang bukti satu lembar surat pernyataan nikah agama, satu lembar sertifikat nikah secara islam, dua buah gawai, satu buku catatan, dan dua buku tabungan.
Masih kata Umam, pelaku saat ini dikenakan pasal tindakan pidana ringan (Tipiring) oleh Satsamapta Polresta Mojokerto. Yakni, pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946 tentang barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan atau pencatatan atas nikah tanpa hak.
"Kemudian kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Mojokerto. Kemudian akan dilimpahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut perkara tersebut," katanya.