Rabu, 28 August 2019 13:50 UTC
DIPERIKSA: Pelaku Herman ketika diperiksa di Polres Blitar. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – Herman Taufik (44), warga Banyumas, Jawa Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar. Diduga Herman melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyebar foto telanjang mantan pacarnya di media sosial (Medsos).
Informasi yang dihimpun Jatimnet.com, Herman dilaporkan korban berinisial SWR (45) warga Manyar, Kabupaten Gresik, Senin 12 Agustus 2019 lalu.
Berawal saat pelaku dan korban yang merupakan pacar zaman masih duduk di bangku SMP Kota Blitar, dipertemukan kembali melalui grup medsos Facebook. Puluhan tahun berpisah dan masing- masing sudah berumah tangga, membuat keduanya terlena dalam kenangan masa lalu.
Keduanya semakin intensif membangun komunikasi, sehingga hubungan mereka semakin dekat bahkan ke urusan asmara. Mereka sering chatting bahkan melakukan video call, sampai Herman sering meminta korban untuk menanggalkan seluruh pakaian. Dan celakanya, keinginan Herman ini dituruti korban.
BACA JUGA: Dua Tahun Buron, Pemerkosa Siswi SMP di Situbondo Dibekuk Polisi
"Saat sedang video call, Herman merekam gambar korban yang sedang telanjang dengan tangkapan layar. Pelaku ini juga meminta alamat email dan password Facebook korban. Karena sudah terlanjur dekat dan percaya, korban memberi semua permintaan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Efendi, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu 28 Agustus 2019.
Namun hubungan asmara terlarang keduanya, tidak berjalan mulus. Ketika korban mulai jarang menjawab telepon dan video call pelaku, dan hal ini membuat pelaku kesal. Entah pemicunya apa, korban memang tidak merespon keinginan pelaku, sehingga asmara LDR (Long Distance Relationship) ini kandas.
Pelaku mulai kesal dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban, namun tetap tak digubris korban. Pelaku juga berusaha memeras disertai ancaman akan menyebar foto korban.
"Pelaku ini juga sempat beberapa kali meminta uang disertai ancaman akan menyebarkan foto telanjang korban jika kemauanya tak dituruti," imbuhnya.
BACA JUGA: Polres Blitar Kota Tangkap Kakek Tiri yang Tega Hamili Cucu
Ancaman tak dihiraukan, pelaku akhirnya nekat meretas akun Facebook milik korban. Di laman akun Facebook korban, pelaku mengunggah foto-foto bugil hasil tangkapan layar saat beberapa kali melakukan video call. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan foto melalui grup Facebook teman SMP keduanya, serta grup WhatsApp.
Aksi nekat pelaku ini terbongkar pertama kali oleh teman-teman SMP korban, dan mengetahui pelaku sedang ada di Blitar. Begitu tahu kabar itu, korban bergegas ke Blitar, untuk mencari tahu kebenaran foto bugilnya di Facebook.
Korban kaget setelah foto bugilnya tersebar luas, termasuk di WhatsApp milik anaknya. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Pelaku berhasil kami amankan. Pelaku kita jerat dengan pasal 45 (1), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Sodik.
