Logo

Dua Tahun Buron, Pemerkosa Siswi SMP di Situbondo Dibekuk Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 26 August 2019 15:25 UTC

Dua Tahun Buron, Pemerkosa Siswi SMP di Situbondo Dibekuk Polisi

TERTANGKAP. Pemerkosa siswi SMP (kaos hitam) di gelandang Tim Resmob ke Mapolres Situbondo, Senin 26 Agustus 2019. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo - Tim Resmob Polres Situbondo membekuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Muhammad Rofiq (21) di rumahnya, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo, Senin 26 Agustus 2019.

Pelaku sebelumnya menjadi buronan polisi selama dua tahun setelah dilaporkan ke Mapolres Situbondo April 2017 silam karena memperkosa siswi SMP yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku pulang ke rumahnya beberapa waktu lalu karena mengira sudah aman dari jeratan kasus asusila yang dilakukannya.

BACA JUGA: Hakim PN Mojoketo Jatuhkan Kebiri Kimia kepada Pelaku Asusila

“Setelah ditangkap di rumahnya tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres,” kata Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, Senin.

Peristiwa itu terjadi ketika korban pulang dari Alun-Alun Situbondo menonton hiburan. Tersanga mengajak korban ke rumah neneknya. 

Di tempat inilah tersangka memaksa korban berhubungan badan ketika rumah dalam kondisi sepi.

BACA JUGA: Polres Blitar Kota Tangkap Kakek Tiri yang Tega Hamili Cucu  

Selama jadi buronan polisi, tersangka mengaku berpindah-pindah tempat. Tersangka terakhir bersembunyi di Bali bekerja sebagai kuli bangunan.

“Saya bukan kabur, Pak, tapi diajak bekerja di luar kota. Pernah bekerja di Tulungagung, Banten, dan Bali,” ujar M Rofiq di ruang penyidik unit PPA.