Logo

Polres Blitar Kota Tangkap Kakek Tiri yang Tega Hamili Cucu  

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 August 2019 10:05 UTC

Polres Blitar Kota Tangkap Kakek Tiri yang Tega Hamili Cucu  

DIPERIKSA: Pelaku asusila terhadap cucu saat diperiksa di ruang Reskrim Polres Blitar Kota, Jumat 16 Agustus 2019. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar - Sobirin (66), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, harus mendekam di tahanan Polres Blitar Kota. Pasalnya, Sobirin tega berbuat asusila terhadap cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan asusila sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD) dan kini korban hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, perilaku bejat kakek itu terungkap setelah warga sekitar rumahnya curiga dengan perkembangan tubuh korban. Kecurigaan warga semakin menjadi ketika korban menolak diajak Ketua RT setempat untuk mengikuti kegiatan senam perayaan hari kemerdekaan RI.

"Setelah mendapat laporan dari warga, RT dan perangkat segera meminta keterangan korban. Korban dengan polos mengaku telah digauli kakeknya. Setelah diperiksa ke bidan, ternyata korban sudah hamil empat bulan," kata Heri di ruangan kantornya, Jumat 16 Agustus 2019.

BACA JUGA: Belum Mengakui NKRI, Napi Terorisme di Lapas Blitar Tidak Mendapat Remisi

Atas perilakunya, Sobirin digiring ke Mapolres Blitar Kota dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim.

Di hadapan penyidik, Sobirin mengaku sudah menggauli korban sebanyak tujuh kali sejak korban masih duduk di bangku kelas enam SD. Buruh tani tersebut mengaku, bernafsu saat melihat cucu tirinya memakai celana ketat (legging) di atas lutut setelah mandi.

"Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai legging setelah mandi. Saya menjadi bernafsu melihatnya," kata Sobirin.

Lebih lanjut, awalnya korban menolak ajakan kakeknya mentah-mentah. Namun, akal bulus kakek bejat ini muncul, begitu mengetahui jika cucu tirinya itu pernah mengambil uang di sekolah. Dari situlah dijadikan senjata untuk membuat korban mau melayani nafsu birahinya.

BACA JUGA: Pedagang dan Warga Keluhkan Debu Pembangunan Pasar Legi Kota Blitar

"Saya cuma bilang, kalau tidak mau akan saya laporkan ke ayahnya," lanjutnya.

Semua aksi bejat yang membuat gadis belia hamil empat bulan, dilakukan di rumah sang kakek. Sejak kecil, korban tinggal bersama pelaku dengan istrinya, termasuk ayah dan ibu tiri korban juga tinggal bersama. Dapur dan kamar menjadi tempat aksi bejat yang biasanya dilakukan saat malam hari ketika rumah dalam kondisi sepi.

Ironisnya, pelaku mengaku dua kali menyetubuhi korban satu ranjang dengan istrinya. Sementara, istri pelaku yang mengalami sakit stroke tidak berdaya. Ibu tiri korban juga dalam kondisi sakit lumpuh dan ayah korban saat malam hari bekerja sebagai pencari tokek. Ibu kandung korban juga sudah lama pisah dengan ayah korban dan kini berada di Papua.

Sobirin sebenarnya ikut merawat korban sejak masih kecil. Dia mengaku nafsunya tidak terkendali begitu melihat perkembangan tubuh cucu tirinya ini.

BACA JUGA: Penghuni Lapas Blitar Meninggal di Kamar Mandi

"Saya ikut merawatnya sejak kecil. Saya tidak tahu, nafsu saya tidak terkendali saat melihat dia pakai legging setelah mandi," pungkas Sobirin sembari digelandang petugas ke sel tahanan.

Selanjutnya polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.