Logo

Sebanyak 78 Perusahaan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK

Reporter:,Editor:

Senin, 24 December 2018 08:28 UTC

Sebanyak 78 Perusahaan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK

Aksi buruh menuntut upah minimum kota/kabupaten. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 78 perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. 

Kepala Disnakertrans Himawan Estu Subagijo menginformasikan penangguhan pembayaran UMK 2019 berasal dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur. “Paling banyak diajukan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 22 perusahaan,” kata Himawan Estu Subagijo, Senin 24 Desember 2018.

Selain Sidoarjo, juga ada 21 perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Selanjutnya perusahaan dari Kota Surabaya sebayak 18 perusahaan, 7 perusahaan di Kabupaten Gresik, 8 perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Dan masing-masing satu perusahaan dari Kabupaten Jember dan Kabupaten Kediri.

BACA JUGA: Berikut Perincian UMK di Jatim 2019

Menurut Himawan, Dewan Pengupahan Jatim akan melakukan konfirmasi dan verifikasi apakah permintaan tersebut bisa dikabulkan atau tidak. Hasil verifikasi dan klarifikasi ini akan diserahkan ke Disnakertrans Jatim kemudian diteruskan kepada Gubernur Jatim.

“Nanti Gubernur Jatim yang memutuskan apakah mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan atau tidak,” katanya. 

Soal kapan keputusan tersebut akan diambil, kata Himawan, diserahkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo. Tidak ada batasan waktu yang harus diambil bagi gubernur untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.

“Ya bisa saja keputusannya sebelum akhir Desember atau malah setelah Januari 2019,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim itu.

BACA JUGA: UMK Jatim Naik 24 Persen, Pengusaha: Kami Keberatan

Dia mengingatkan, selama menunggu hasil keputusan permohonan penangguhan pembayaran UMK, ke-78 perusahaan tersebut tetap wajib membayarkan UMK sesuai dengan angka yang sudah diputuskan gubernur. 

“Prinsipnya, selama belum diputuskan tetap bayar sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, UMK 2019 di Kota Surabaya ditetapkan Rp3.871.053, di Kabupaten Gresik sebesar Rp3.867.874, di Kabupaten Pasuruan Rp3.861.518, di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp3.851.983. Sedangkan UMK 2019 Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebesar Rp3.864.696, Kabupaten Jember Rp2.170.918 dan Kabupaten Kediri Rp1.899.295