Kamis, 25 April 2019 09:37 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Trenggalek – Satu tempat pemungutan suara di Desa Timahan, Kabupaten Trenggalek, Kamis 25 April 2019, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena terjadi kesalahan administrasi.
Salah satunya adalah pengisian form C-1 dan pemberian hak suara kepada pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).
Suasana di lokasi, TPS 03, proses pemungutan berlangsung lancar. Warga silih berganti mendatangi lokasi pemungutan yang dipasang di halaman rumah warga, sejak pukul 07.00 WIB. Hingga pukul 10.00 WIB, dari total pemilih yang masuk DPT sebanyak 248 orang, 100-orang telah menggunakan hak suaranya.
Ketua PPK Kampak, Abu Sofyan berharap kesempatan PSU tetap dimanfaatkan secara optimal oleh pemilih. “Pemungutan suara ulang hari ini khusus diselenggarakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan DPD RI,” kata Abu Sofyan.
BACA JUGA: Dua TPS di Surabaya Gelar PSU 27 April Mendatang
Sedangkan untuk pemilu legislatif tingkat DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten tidak dilakukan. Sebab kesalahan administrasi hanya terjadi pada dua jenis surat suara, yakni pilpres dan pemilihan DPD RI.
“Saat pemungutan suara 17 April 2019 kemarin ada kesalahan administrasi dalam hal pengisian form C-1 dan pemberian hak suara terhadap pemilih yang tidak masuk DPT. Kebetulan saat itu surat suara yang dilayani adalah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPD RI,” katanya pula.
Dia menjelaskan, kronologi kesalahan administrasi diketahui setelah dilakukan rekapitulasi suara tingkat PPK di kantor Kecamatan Kampak.
Saat itu, panitia penyelenggara pemilu tingkat PPS dan PPK mendapati ada perbedaan jumlah total suara di TPS 03, untuk pilpres dan pemilihan DPD dengan total pemilih yang sah di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Rekomendasikan Penghitungan Ulang di 8.146 TPS
Padahal dalam pengisian form C-1 disebutkan selain 221 pemilih yang hadir dan menggunakan hak suaranya (jumlah DPT 248 pemilih, tidak hadir 27 pemilih), terdapat tambahan dua daftar pemilih khusus.
Seharusnya untuk DPK, pemilih mendapat lima jenis surat suara sekaligus, untuk pilpres, pileg DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, karena acuannya adalah KTP domisili yang bersangkutan.
Berbeda dengan pemilih tambahan (DPTb) yang hanya mendapat surat suara pilpres dan surat suara yang disesuaikan dengan KTP asalnya.
"Masalahnya kemarin itu dua pemilih luar daerah asal Kabupaten Meruya, Kalimantan Tengah itu tidak mengurus DPTb dan juga tidak masuk DPK, karena KTP-nya sudah pindah di Kalimantan Tengah," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Rokhani. (ant)