Logo

Satu ODGJ Dibebaskan dari Pasungan di Madiun

Reporter:

Selasa, 28 June 2022 09:40 UTC

Satu ODGJ Dibebaskan dari Pasungan di Madiun

Petugas Dinas Sosial Kabupaten Madiun menjenguk seorang ODGJ yang dibelenggu di balik jeruji besi di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Selasa, 28 Juni 2022. Foto. Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun membebaskan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibelenggu di balik jeruji besi sejak 1,5 tahun lalu.  Pihak keluarga di Desa Klangon, Kecamatan Saradan terpaksa memasung karena yang bersangkutan seringkali berulah dan membahayakan keselamatan orang di sekitarnya.

“Hari ini, kami membebaskan seorang ODGJ. Maka, jumlah ODGJ yang dipasung se-kabupaten saat ini tinggal 13 orang dan pembebasannya ditargetkan hingga tahun depan,” kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Selasa, 28 Juni 2022.

BACA JUGA : Sebagian ODGJ Dipasung, Pemkab Madiun Rencanakan Shelter

Setelah dibebaskan, ODGJ berjenis kelamin laki-laki itu dibawa ke tempat rehabilitasi di Jombang. Ini atas permintaan keluarga yang berharap pemuda berusia 25 tahun itu bisa sembuh dari penyakit jiwa yang diderita sejak 11 tahun silam.

Upaya penyembuhan seorang ODGJ itu, ia melanjutkan, tidak dapat dipatok waktunya. Sebab, tergantung dari kondisi yang bersangkutan,.dukungan keluarga, dan proses rehabilitasinya. Yang jelas, pihak Dinsos tetap berupaya membebaskan ODGJ dari pasungan. Sebab, praktik tersebut justru dapat memperburuk kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Maka, ia menyatakan, keberadaan shelter atau tempat penampungan sementara bagi ODGJ dibutuhkan. Maka, pihak Dinsos mewacanakan pembuatan shelter untuk menangani permasalahan sosial tersebut. 

BACA JUGA : Dinsos Jatim Targetkan 100 ODGJ Bebas Pasung Tahun Ini

"Karena sekarang shelter belum ada, kami mengimbau agar pihak keluarga rutin memberikan obat," ucap Agung.

Sementara itu, Rusminah, 48 tahun, ibu dari ODGJ di Desa Klangon, Kecamatan Saradan  yang baru saja dibebaskan dari pasungan menyatakan terpaksa 'memenjara' anaknya karena seringkali berulah. "Saya sering dipukuli saat dia marah," ujarnya.

Rusminah mengungkapkan bahwa anaknya mulai mengidap gangguan jiwa sejak usia 14 tahun. Kala itu, ia seringkali bertengkar dengan anak lain seusianya di sekolah. Upaya pengobatan secara medis maupun alternatif sudah diupayakan pihak keluarga. Namun, tak kunjung membuahkan hasil maksimal.