Satpol PP Terjunkan Tim Patroli dan Penyelidik Awasi Vila di Pacet dan Trawas
Vila Jadi Tempat Favorit Pesta Narkoba

Reporter
DiniRabu, 27 Mei 2020 - 11:00
Editor
Ishomuddin
VILA PACET. Kawasan vila di Kecamatan Pacet yang merupakan salah satu kawasan wisata di dataran tinggi lereng Gunung Arjuna-Welirang, Mojokerto, Rabu, 27 Mei 2020. Sayangnya, vila di Pacet kadang jadi tempat pesta narkoba. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto menerima banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan vila di kawasan Pacet dan Trawas untuk pesta narkoba.
Pada 2 Mei 2020 lalu, BNNK Mojokerto menangkap dua pasang pria dan wanita yang sedang pesta sabu di salah satu vila di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono mengatakan pihaknya terkendala dalam pengawasan vila di Pacet dan Trawas selama ini karena wilayah Kabupaten Mojokerto yang cukup besar dengan 18 kecamatan.
"Sekarang tim kita juga patroli jam malam terkait pandemi Covid-19 pukul 21.00 WIB. Tapi kita akan koordinasikan dengan muspika setempat terkait vila-vila ini," ucap Noerhono, Rabu, 27 Mei 2020.
BACA JUGA: BNN Gerebek Pesta Sabu di Kawasan Vila Pacet Mojokerto
Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan menerjunkan dua tim langsung dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto antara lain Tim Patroli dan Tim Lidik yang akan menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar bersama Muspika setempat.
"Akan kita turunkan tim yang pertama tim ini sifatnya patroli, bisa pagi, siang, dan malam. Sedangkan yang kedua ada tim lidik dari kita, nantinya akan ngecek vila ini untuk ajang pesta seks dan narkoba atau tidak," ujarnya.
BACA JUGA: Remaja Putus Sekolah di Mojokerto Edarkan Sabu
Jika vila-vila tersebut terbukti melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tak sesuai fungsinya, maka pihaknya akan melakukan penindakan secara bertahap mulai dari surat peringatan, penutupan, hingga dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Penutupan vila yang menyalahi fungsi IMB tersebut misalnya peruntukannya untuk tempat tinggal pribadi namun dikomersialkan seperti home stay atau hotel kelas melati. Maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga.
"Kalau tidak sesuai IMB akan dikenai tipiring, bisa dicabut IMB-nya karena tidak sesuai dengan peruntukkan dan harus diubah izinnya oleh yang bersangkutan atau pemilik vila," Noerhono menegaskan.