Logo

Satpol PP Razia PKL di Kota Mojokerto, Stan Kontainer di Trotoar jadi Sorotan

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 August 2025 08:20 UTC

Satpol PP Razia PKL di Kota Mojokerto, Stan Kontainer di Trotoar jadi Sorotan

Petugas mendatangi beberapa stan PKL yang memakan trotoar dan bahu jalan di Kota Mojokerto, Rabu, 27 Agustus 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto bersama aparat kepolisian dan TNI menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan, Rabu 27 Agustus 2025. Razia ini menyasar PKL yang nekat berjualan di trotoar hingga badan jalan, termasuk sebuah stan kontainer yang berdiri di jalur pedestrian.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Mojokerto Akhmad Ajib Mustofa mengatakan bahwa razia dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menertibkan fungsi trotoar.

“Kami lakukan sosialisasi dan teguran kepada PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan,” ujarnya.

Beberapa titik yang menjadi lokasi operasi antara lain Jalan Empunala, Jalan Benteng Pancasila (Benpas), dan Jalan HOS Cokroaminoto.

BACA: Satpol PP Amankan 14 Pengamen dan Pengemis di Kota Mojokerto untuk Dibina

Di kawasan Benpas, petugas mendapati stan kontainer berlabel Pempek Tujuan Khas Palembang yang menjorok ke badan jalan. Dari semua lapak yang ada, stan tersebut menjadi satu-satunya yang benar-benar memakan ruang pedestrian.

Saat didatangi, pegawai stan langsung diminta menghubungi pemiliknya. Melalui sambungan telepon, Ajib berbicara dengan pemilik stan yang merupakan warga Kutorejo.

Pemilik berdalih bahwa dirinya menyewa tempat sehingga merasa berhak berjualan di jalur pejalan kaki tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan berapa biaya sewanya maupun kepada siapa pembayaran dilakukan.

Untuk menindaklanjuti, petugas melayangkan surat panggilan agar pemilik datang ke kantor Satpol PP. Sebagai jaminan, satu tabung gas elpiji melon milik stan tersebut turut diamankan.

Selain stan kontainer itu, sejumlah pedagang lain juga mendapat surat panggilan, di antaranya pedagang buah hingga penjual tahu campur dengan gerobak dorong.

BACA: Razia Hotel dan Kosan, Tiga Pasangan Mesum Terjaring di Mojokerto

“Mereka kami beri surat panggilan untuk datang ke kantor untuk diberi peringatan dan melakukan klarifikasi, termasuk indikasi yang menyewa trotoar di Benpas,” kata Ajib.

Ajib menegaskan langkah penertiban ini semata-mata untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki. Selain mengganggu kenyamanan warga, keberadaan PKL di badan jalan juga dinilai rawan memicu kemacetan.

Meski begitu, ia menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan persuasif. 

“Upaya penegakan perda ini dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui teguran dan peringatan,” katanya.