Selasa, 16 July 2024 06:40 UTC
SOSIALISASI. Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar sosialisasi bahaya rokok ilegal pada ibu-ibu pengurus organisasi, Selasa, 16 Juli 2024. Foto : Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo (KPPBC TMP C) menggelar sosialisasi tentang cukai pada kalangan ibu-ibu organisasi, Selasa, 16 Juli 2024.
Sosialisasi dilakukan agar para ibu turut serta dalam pengawasan sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Satrio mengatakan ada 200 peserta yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi. Mereka berasal dari kalangan ibu-ibu organisasi di Kota Probolinggo.
"Mereka yang ikut sosialisasi meliputi ibu-ibu Dharma Wanita, PKK, Kejaksaan, Persit, Bhayangkari, dan lainnya," kata Pujo di sela-sela sosialisasi yang digelar di Puri Manggala Bakti Pemkot Probolinggo.
BACA: Pemkot Probolinggo Bersama Bea Cukai Ajak Insan Pers Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Pujo menyampaikan pemerintah telah menaikkan pajak rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik 15 persen. Hal ini membuat harga rokok tembakau meningkat dan menjadi sekitar Rp30 ribu sampai Rp35 ribu per bungkus.
"Dengan adanya kenaikan harga ini malah membuat pihak-pihak lain memanfaatkannya untuk menyediakan rokok dengan harga murah dan tidak berizin," katanya.
Untuk itu, lewat peran ibu-ibu diharapkan turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal. Para ibu juga bisa mengetahui manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Para ibu berfoto bersama saat sosialisasi bahaya rokok ilegal yang diselenggarakan Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai, Selasa, 16 Juli 2024. Foto: Zulafif
Kegiatan tersebut misalnya untuk kesejahteraan masyarakat pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Rp6,5 miliar atau 19,75 persen dari total anggaran, untuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Rp3,4 miliar atau sebesar 10 persen, untuk kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan yang juga Rp3,4 miliar.
BACA: Pemkot Probolinggo Gandeng Kader PKK Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Kemudian untuk bidang penegakan hukum oleh Dinas Satpol PP Rp1,6 miliar atau 4,61 persen, untuk Bagian Perekonomian dan Pembangunan Rp310 juta atau 0,89 persen, dan dana senilai Rp277 juta atau 0,79 persen untuk Dinas Kominfo.
“Lalu untuk Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB sebesar Rp12,1 miliar atau 34,92 persen. Dan Rp6,6 miliar atau sebanyak 19,06 persen untuk RSUD dr. Moh Saleh,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Probolinggo Sela Selfiana menjelaskan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan keuntungan dari DBHCHT.
"Harapannya pemanfaatan DBHCHT bisa terserap optimal. Terlebih kenaikan harga rokok legal memiliki tujuan agar para anak-anak tidak jadi perokok aktif," ujarnya.
Sela menyampaikan dengan adanya tren kenaikan harga rokok legal, peredaran rokok ilegal terpantau ada kenaikan. Oleh karenanya, Bea Cukai memasifkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan mempersempit peredarannya. (ADV/Inforial)
