Rabu, 24 August 2022 13:00 UTC
Sosialisasi. Wali Kota Probolinggo Saat Membuka Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai, Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Tipe Madya Pabean C Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo terus gencar melakukan sosialisasi, guna memerangi peredaran rokok ilegal.
Itu karena, nilai penjualan sebungkus rokok yang berpita cukai, 61 persen diantaranya merupakan pungutan yang diterima pemerintah. Terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT dan PPh.
Informasi tersebut, disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu saat sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bersama awak media, digelar di Kota Malang, Rabu 24 Agustus 2022.
Nangkok menyampaikan, manfaat yang diberikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui rokok. Diantaranya; 50% digunakan mendanai fasilitas pelayanan kesehatan, 40% untuk kesejahteraan rakyat dan 10% untuk penegakan hukum.
"Itu sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana kesejahteraan itu, diberikan kepada petani lewat bantuan tunai langsung," kata Nangkok.
Lanjut Nangkok menyampaikan, di Probolinggo sejak tahun 2020 hingga 2021, peredaran rokok ilegal cenderung mengalami peningkatan. Oleh karenanya, sesuai arahan Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal dengan persentase sebesar 3% agar dapat ditekan melalui operasi dan sosialisasi.
"Untuk itu, kami meminta peranan awak media agar ikut serta memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya lewat pemberian informasi kepada masyarakat, bahwa rokok yang dijual tanpa cukai adalah ilegal,"tutur Nangkok.
Menurut Nangkok, ada 4 jenis rokok yang dikatakan ilegal. Meliputi ; Rokok Polos (Rokok tidak dilekati Pita Cukai pada kemasannya), Rokok Berpita Cukai Palsu (Kemasan rokok dilekati Pita Cukai yang idak diproduksi resmi oleh Pemerintah),
Lalu Rokok Berpita Cukai Bekas (Kemasan rokok dilekati pita cukai bekas dari kemasan rokok lain), serta Rokok Berpita Cukai Berbeda (Pita cukai yang bukan haknya, atau tidak sesuai personalisasi).
Sementara Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin yang membuka kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai mengatakan, kalau dana bagi hasil cukai tembakau di Kota Probolinggo, diproritaskan guna mendukung jaminan program kesehatan.
"Tentunya lewat program itu, manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kota Probolinggo," jelas Hadi.
Wali Kota Hadi turut meminta, agar peranan insan pers bisa mengedukasi dan menjadi pintu informasi bagi masyarakat, agar memberantas peredaran rokok ilegal.
