Logo

Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 June 2023 08:20 UTC

Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal

Petugas gabungan bea cukai Kediri dan Satpol PP Jombang menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Jombang - Pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal, berhasil digagalkan Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri. Puluhan ribu batang rokok ilegal itu akan dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, menggunakan bus. 

Petugas yang mengetahui informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir kendaraan yang keluar di pintu tol Tembelang, Jombang dan berhasil mendapati kendaraan berplat nomor K 7142 OD melintas. 

Benar saja, dari pemeriksaan ditemukan 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto mengatakan, nilai total ribuan batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar kota itu mencapai Rp 28.212.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060. 

Baca Juga: Ning Ita Gelar Razia Cukai Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar Mojokerto

"Mereka menggunakan bus untuk pengiriman, agar tidak terendus petugas. Namun, berkat informasi intelejen petugas bea cukai berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal itu," katanya, Selasa 13 Juni 2023.

Terpisah Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono menuturkan sinergi dengan bea cukai Kediri ini diharapkan, bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal. 

"Juga bisa menjadi efek jera bagi masyarakat, agar tidak sembarangan memproduksi rokok ilegal, karena melanggar aturan hukum. Di dalam Pasal 54 UU Cukai ancaman pidananya, penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali dari nilai cukai rokok," jelasnya. 

Baca Juga: Legislator Jatim Soroti Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Sebesar Rp 213 Miliar

Menurutnya, selain itu penggunaan pita cukai rokok palsu bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai. 

Ditambahkan Thonsom, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 pereen untuk bidang kesehatan. 

DBHCHT merupakan salah satu dana bagi hasil, dimana penerimaan APBN dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase. Digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (ADV/Inforial)

Reporter: Sarep