Jumat, 27 September 2019 05:15 UTC
BEBAS. Christian Novianto mendengarkan saat hakim PN Surabaya membacakan amar putusan kasus yang menjerat dirinya. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Maxi Sigarlaki memutus bebas Christian Novianto, seorang satpam perumahan. Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran terjerat kasus dugaan penganiayaan kepada Oscarius Yudhi Ari Wijaya, warga Perumahan Wisma Bukit Mas (WBM).
Amar putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Sari 2, Kamis 26 September 2019.
Dalam putusannya hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan melakukan penganiayaan. Ini setelah tidak adanya kecocokan antara keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
BACA JUGA: Bebas dari Berita Palsu
"Dengan ini terdakwa atas nama Christian Novianto tidak terbukti melakukan tindak pidana dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memulihkan nama baik terdakwa dalam kehidupan terkait harkat dan martabatnya," ucap Ketua Majelis Hakim Maci Sigarlaki, Kamis 26 September 2019.
Terdakwa segera sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang menyatakan bebas. Ia terbebas dari ancaman tuntutan dua bulan penjara yang sebelumnya diajukan oleh JPU.
Kondisi ini membuat JPU mengajukan kasasi dengan putusan hakim tersebut. "Yang mulia saya mengajukan kasasi," ucap JPU Suparlan.
BACA JUGA: Bebas, 11 Napi Lapas Mojokerto Sujud Syukur Saat Upacara
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Wellem Mintarja menjelaskan jika masih akan mempelajari kembali putusan hakim tersebut. Dalam putusan hakim menilai jika terdakwa tidak melakukan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
"Kami pelajari dulu putusan seperti apa yang pasti klien saya senang karena diputus bebas oleh hakim," ucapnya.
Wellem mengaku akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik kejadian yang menyerat kliennya. "Menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) dengan putusan ini," ucapnya.
BACA JUGA: Curi Mobil Perusahaan, Satpam PT Astra Ditangkap
Kasus ini terjadi, Sabtu 22 September 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu keduanya terlibat adu mulut setelah Christian melarang mobil yang mengangkut material, masuk ke salah satu rumah warga di dalam perumahan.
Kondisi ini membuat keduanya sempat saling dorong yang kemudian ditenangkan warga. Saat itu, terdakwa reflek menendang kaki pelapor Oscarius Yudhi Ari Wijaya yang tidak lain adalah ketua RT perumahan tersebut. Oscarius segera melaporkan Christian ke polisi dan terdakwa langsung ditahan.
