Logo

Bebas, 11 Napi Lapas Mojokerto Sujud Syukur Saat Upacara

Reporter:,Editor:

Sabtu, 17 August 2019 09:25 UTC

Bebas, 11 Napi Lapas Mojokerto Sujud Syukur Saat Upacara

SUJUD. Sejumlah narapidana lakukan sujud sukur setelah dinyatakan bebas. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – 11 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, sujud syukur setelah menerima surat keputusan remisi, saat upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI berlangsung. 11 narapidana itu bisa menghirup udara bebas setelah menerima remisi. 

"Senang banget, saya langsung sujud syukur bisa bebas hari ini," ucap Supriadi (47) mantan napi narkotika. 

"Setelah ini saya mau langsung hubungi kantor, kebetulan saya tadinya kerja di PLN (Perusahaan Listrik Negara). Alhamdulilah kantor beberapa waktu lalu ke sini nemuin saya, kalau masa tahanan saya gak sampai dua tahun bisa kembali bekerja lagi di PLN," terangnya pada awak media, Sabtu 17 Agustus 2019. 

Supriadi (47), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Bangsal mengatakan jika ia divonis dengan masa tahanan empat tahun tiga bulan. Namun, hukumannya turun setelah menang saat banding.

BACA JUGA: Ubaya Tutup Masa Orientasi Maba dengan Even Ubaya Heritage Carnival

"Alhamdulilah saya menang, terus turun jadi dua tahun dua bulan. Ditambah lagi dapat remisi hari ini dari PP 99/2012, terus ketambahan remisi bulanan dapat dua bulan, jadi saya total dapat remisi enam bulan sampai akhirnya bisa menghirup udara bebas dan ketemu keluarga," ucapnya. 

Lelaki yang punya satu orang anak ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menggunakan obat terlarang jenis sabu. 

"Saya dulu sebelum ditahan pakai selama delapan bulan, jadi gak begitu ketergantungan. Waktu di dalam juga saya gak pernah pakai lagi, semua tergantung orangnya juga mau berubah atau tidak," tandasnya. 

Kalapas Klas IIB Mojokerto Tendi Sutendi membenarkan, bahwasanya pembebasan 11 narapidana sudah berdasarkan UU pemasyarakatan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Paguyuban Pakasa Gebang Tinatar Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Bahasa Jawa 

Dimana napi yang mendapatkan remisi sudah menjalani masa tahanan enam bulan penjara, berkelakuan baik, dan tidak pernah melanggar tata tertib dalam lapas. 

"Terkait kekhawatiran bebasnya napi narkoba, pasti ada kekhawatiran. Hanya saja kami tidak bisa melanggar peraturan yang sudah ada, sebelumya para napi yang bebas sudah melewati tahapan-tahapan seleksi, dan pastinya pembinaan supaya bisa menghirup udara bebas," ucapnya usai berikan surat keterangan resmi remisi umum II ke 11 narapidana.