Logo

Sakit Hati, Mantan TKW di Situbondo Dibunuh Kekasih Gelapnya

Reporter:,Editor:

Jumat, 15 May 2020 08:40 UTC

Sakit Hati, Mantan TKW di Situbondo Dibunuh Kekasih Gelapnya

DIKELER. Pelaku pembunuhan TKW akhirnya dibekuk polisi di tempat persembunyiannya. Foto: Faizin.

JATIMNET.COM, Situbondo - Kasus misteri pembunuhan seorang mantan TKW (Tenaga Kerja Wanita) bernama Sutini, (41), warga Desa Demung, Kecamatan Besuki, akhirnya terkuak. Pelakunya ternyata kekasih gelap korban sendiri bernama Syaiful Hadi, (41), warga Desa Blitok, Kecamatan Bungatan.

Syaiful dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Sukowono, Kabupaten Jember. Motifnya, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa kekasih gelapnya lantaran sakit hati, karena hubungan asmaranya belakangan ini kurang ditanggapinya serius.

“Saya pacaran sejak Januari dan sudah empat kali main ke rumahnya,” kata Syaiful usai menjalani pemeriksaan di Mappolres, Jum’at, 15 Mei 2020.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 2 Mei 2020. Tersangka Syaiful mendatangi rumah korban setelah sebelumnya kesal karena berkali-kali menelpon tak diangkat. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang usai berbuka puasa.

BACA JUGA: Wanita di Situbondo Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Emosi Syaiful pun memuncak, ia kesal merasa hubungannya tak digubris kemudian menagih uang yang dipinjam korban. Sebab, ia mengetahui kalau korban punya uang karena sudah mendapat kiriman uang dari suaminya yang masih bekerja jadi TKI di Malaysia.  

“Saya kesana mau nagih uang satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah. Karena gak mau bayar saya pukul pakai linggis dua kali dari arah belakang. Setelah itu saya kabur” ujarnya.

Kasus pembunuhan tersebut terkuat, setelah polisi melakukan olah TKP serta menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada tersangka. Selain menangkap Syaiful, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa perhiasan kalung emas yang diambil paksa tersangka dari korban.

“Kami melacak pelakunya setelah mendengar keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya,” kata Kapolser Situbondo, AKBP Sugandi.

Menurut Kapolres, tersangka akan djierat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 serta juncto pasal 365 KUHP. “Ancaman maksimal hukumnya seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres.