Selasa, 24 December 2019 11:29 UTC
OVERLOAD. Rutan Klas IIB Ponorogo dihuni 404 warga binaan dari kapasitas 107. Kelebihan penghuni disebabkan banyaknya warga binaan yang dititipkan dari beberapa kota. Foto: Gayuh Satria.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Rumah Tahanan Kelas II B Ponorogo memberi remisi kepada lima warga binaan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.
“Penghuni yang beragama Kristen ada 11 orang, enam lainnya belum bisa mendapat remisi Natal,” kata Kepala Seksi Pelayanan Rutan Ponorogo Taufiqul Hidayatullah, Selasa 24 Desember 2019.
Taufiq menjelaskan jika lima warga binaan yang mendapat remisi sudah menjalani hukuman pidana penjara lebih dari enam bulan. Sedangkan enam warga binaan lainnya yang belum mendapat remisi, tiga di antaranya belum menjalani masa pidana enam bulan.
“Tiga orang belum ada enam bulan, dua lainnya terkait dengan statusnya sebagai justice collaborator, dan satu lagi masih menyusul untuk disusulkan, karena baru pindah dari Rutan Medaeng,” Taufiq, sapaannya, menjelaskan.
BACA JUGA: 11 Penghuni Rutan Ponorogo Bebas Setelah Terima Remisi 17 Agustus
Lebih jauh dia menerangkan jika dua warga binaan yang menjadi justice collaborator belum bisa mendapat remisi, dikarenakan kasus mereka ditangani Kejaksaan Surabaya. Sayangnya pihak Kejaksaan Surabaya menolak pengajuan remisi lima warga binaan Rutan Klas II B Ponorogo .
“Pihak kejaksaan Surabaya maupun penegak hukum lainnya rata-rata menolak, padahal itu salah satu syarat untuk memotong masa hukuman warga binaan di sini,” terangnya.
Dari sejumlah warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal, mayoritas mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan. Adapun warga binaan yang mendapat potongan telah menjalani masa pidana lebih dari satu tahun di dalam rutan.
“Dari lima warga binaan yang mendapat remisi, tiga di antaranya terjerat kasus narkotika, dan dua lainnya perkara penipuan,” ujarnya.
BACA JUGA: 18 Narapidana Rutan Gresik Bebas Setelah Terima Remisi
Taufiq mengungkapkan warga binaan di dalam rutan mencapai 404. Jumlah tersebut melebihi kapasitas, lantaran remisi yang diberikan hanya lima warga binaan. Overload atau melebihi kapasitas ini lantaran adanya warga binaan dari rutan di Surabaya dan daerah lain.
“Kapasitas maksimal di rutan ini 107 warga binaan,” Taufiq mengungkapkan.
Akibatnya, pihak rutan menempatkan 20 hingga 25 warga binaan dalam satu ruangan. “Tergantung luas sel yang dihuni,” kata Taufiq.
Salah satu antisipasinya, pihak rutan meningkatkan jumlah penjagaan menjadi 30 petugas yang terdiri atas sipir dan anggota Sabhara Polres Ponorogo. Selain itu, pihak rutan juga melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh warga bianaan.