Logo

Risma Imbau Seluruh Instansi Putar Lagu Perjuangan, Sambut Hari Pahlawan

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 November 2019 05:28 UTC

Risma Imbau Seluruh Instansi Putar Lagu Perjuangan, Sambut Hari Pahlawan

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Dok.

JATIMNET COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019. Isi dari edaran tersebut adalah imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memutar lagu perjuangan menjelang Hari Pahlawan.

“Tema Hari Pahlawan adalah Aku Pahlawan Masa Kini,” kata Risma dalam keterangan resmi yang diterima Jatimnet.com, Rabu 6 November 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, direksi BUMN dan BUMD, kepala dinas/ badan atau bagian, pimpinan parpol atau masyarakat, profesi, sosial, pemuda, hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA: Pakar Tata Kota Soroti Pembangunan SPBU di Jalan Pemuda

Termasuk pimpinan kantor swasta, asosiasi pengusaha, para pimpinan media, travel dan komunitas, camat dan lurah hingga RT/RW se-Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, mengatakan masyarakat diimbau berperan aktif melaksanakan kerja bakti di masing-masing lingkungan perkantoran maupun fasilitas umum.

“Kemudian mengibarkan Bendera Merah-Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2019, mulai pukul 06.00–18.00 WIB,” ujar Febriandhitya.

Febri menyampaikan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan, lembaga pemerintah dan swasta serta bangsa, segenap elemen masyarakat diminta memutar lagu-lagu perjuangan, mulai 1-10 November 2019, mulai pukul 08.00 WIB, serta mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja.

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Pahlawan Nasional Kasman Singodimedjo

“Memakai lencana Merah-Putih di dada sebelah kiri pada jam kerja di lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” paparnya.

Febri menambahkan, surat edaran itu juga berisi imbauan untuk mengheningkan cipta pada tanggal 10 November, tepat pukul 08.15 WIB selama 60 detik. Bahkan, secara serentak bisa ditandai dengan bunyi klakson mobil, bedug di masjid dan lonceng di gereja.

“Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari Wali Kota Surabaya,” pungkasnya.