Logo

Risma Bisa Mundur dari Wali Kota atau Diberhentikan Mendagri

Pengunduran Diri Risma Ditunggu agar Ada Pelimpahan Plt Wali Kota
Reporter:,Editor:

Rabu, 23 December 2020 23:00 UTC

Risma Bisa Mundur dari Wali Kota atau Diberhentikan Mendagri

MENSOS BARU. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diberi amanat sebagai Menteri Sosial. Foto: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang baru saja dilantik jadi Menteri Sosial. 

Informasi terbaru yang diterima Jempin, Risma juga bisa diberhentikan Menteri Dalam Negeri karena mendapat tugas lain dari Presiden. "Jadi ini kami dapat informasi lagi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya, jadi yang dipakai adalah Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sama Pasal 88 Undang-Undang 23 Tahun 2014," ujar Jempin, Rabu, 23 Desember 2020. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa menanggalkan jabatan dengan tiga cara, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Risma bisa memilih dua cara yakni mengundurkan diri atau diberhentikan Mendagri. 

BACA JUGA: Risma Mensos, Khofifah Tunggu Surat Pengunduran sebagai Wali Kota Surabaya

"Nah, diberhentikan ini ada karena diberikan tugas oleh Presiden. Ini memang cocok juga dasar hukumnya," kata Jempin.

Saat ini, Jempin masih menunggu surat keputusan pemberhentian Risma dari Mendagri. Ini nanti yang lantas menjadi dasar hukum bagi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mengeluarkan surat tugas kepada pelaksana tugas (Plt).

Sementara terkait posisi Plt Wali Kota Surabaya, Jempin menyebut secara otomatis akan dijabat Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. "Ini yang sekarang ditunggu surat keputusan Mendagri tetang pemberhentian Wali Kota Surabaya itu," katanya. 

BACA JUGA: Ditunjuk Presiden Jadi Mensos, Ini Kata Risma untuk Warga Surabaya

Ia mengungkapkan untuk surat keputusan Mendagri ini tidak berbatas waktu. Tetapi Jempin berharap sebaiknya surat keputusan itu dikeluarkan secepatnya. Karena jika tidak segera dikeluarkan, bisa menimbulkan kendala.

"Kalau juga surat keputusan itu tidak segera dikeluarkan ada kendala. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan (Wakil Wali Kota) tidak bisa sama dengan kewenangan Wali Kota," kata dia. 

Meski surat keputusan pemberhentian tidak segera dikeluarkan Mendagri, tidak akan ada permasalahan hukum. Meskipun nantinya bisa dikatakan Risma merangkap jabatan. Asalkan setelah dilantik jadi Mensos, Risma tidak lagi menangani tugas-tugas Wali Kota. Artinya, tugas mengurusi Surabaya dilaksanakan Wakil Wali Kota.