Logo

Revisi Zonasi Kawasan Cagar Budaya Trowulan Dimatangkan

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 October 2025 09:00 UTC

Revisi Zonasi Kawasan Cagar Budaya Trowulan Dimatangkan

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra saat memberikan sambutan dalam Konsultasi Publik Revisi Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Trowulan di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto. Foto: Kominfo.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (RI) mematangkan revisi sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan tata ruang kawasan bersejarah peninggalan Majapahit dengan kondisi terkini di lapangan.

Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI, I Made Dharma Suteja menjelaskan bahwa revisi zonasi diperlukan karena adanya temuan arkeologis baru dan perubahan kondisi beberapa situs.

“Berkaitan dengan adanya temuan baru di Situs Klinterejo dan situs lainnya, serta adanya Situs Grogol yang sudah tidak menunjukkan temuan sebelumnya, maka  perlu penyesuaian sistem zonasi di Kawasan Trowulan,”jelasnya.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Konsultasi Publik Revisi Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Trowulan di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto, Kamis, 30 Oktober 2025.

“Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan cagar budaya dan kebutuhan pengembangan masyarakat di Kawasan Cagar Budaya Trowulan,” lanjut Made.

BACA: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Peninggalan Majapahit di Trowulan Jadi Ikon Dunia

Dalam pertemuan itu sejumlah pihak turut hadir, di antaranya perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

Upaya pelestarian warisan budaya nasional, ia melanjutkan, menjadi perhatian besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mencapai tujuan itu, menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra dalam sambutannya menyampaikan bahwa Trowulan bukan hanya warisan arkeologi. Namun, juga simbol kejayaan Majapahit yang menjadi kebanggaan dan identitas bangsa.

“Trowulan bukan sekadar situs arkeologi, tetapi juga merupakan jejak peradaban besar Majapahit yang menjadi bagian penting dari identitas bangsa Indonesia. Nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang terkandung di dalamnya harus senantiasa kita jaga, lestarikan, dan wariskan kepada generasi penerus,” ujar Bupati Albarra.

Menurutnya, kegiatan konsultasi publik ini menjadi momentum penting dan strategis untuk memastikan penataan, pemanfaatan. Selain itu, menjadi perlindungan kawasan cagar budaya dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan.

Revisi zonasi diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang serta dinamika sosial ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan nilai sejarah dan budaya.

“Saya berharap proses penyusunan review zonasi ini dapat melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku budaya,” ujarnya.

“Semangat kolaborasi ini menjadi kunci agar pelindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat Trowulan dan sekitarnya,” tegasnya.

BACA: Cara Komunitas Save Trowulan Menjaga Cagar Budaya ke Generasi Penerus

Bupati Albarra juga menegaskan komitmen Pemkab Mojokerto dalam menjaga dan mengembangkan Trowulan sebagai kawasan budaya unggulan melalui kebijakan pembangunan berwawasan budaya.

Ia berharap kawasan ini tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga pusat aktivitas pendidikan, penelitian, dan pariwisata yang mampu menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin Trowulan tidak sekadar dikenang, tapi dihidupkan menjadi pusat penelitian, pendidikan, dan pariwisata sejarah kelas dunia yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor mengingat masih banyak Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya, penetapan status cagar budaya sangat penting agar peninggalan leluhur dapat terjaga dan memberi nilai tambah bagi generasi mendatang.

Kegiatan konsultasi publik ini ditutup dengan sesi diskusi terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat untuk merumuskan rekomendasi revisi zonasi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.