Logo

Relaksasi Prokes, PT KAI : Titik Balik Kebangkitan Moda Transportasi

Reporter:

Rabu, 18 May 2022 23:40 UTC

Relaksasi Prokes, PT KAI : Titik Balik Kebangkitan Moda Transportasi

MENUNGGU. Calon Penumpang sedang menunggu kedatangan kereta api yang hendak ditumpangi dari Stasiun Madiun. Foto. Humas PT KAI Daop 7 Madiun.

JATIMNET.COM, Madiun – Kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aturan penggunan masker juga disambut positif pihak PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero). Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan kebijakan itu akan mampu meningkatkan pendapatan salah satu BUMN tersebut.

“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Ixfan dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.

Harapan itu seiring dengan tidak diwajibkannya penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan hasil negatif rapid test – PCR atau rapid test antigen. Namun, penumpang harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis, dan sudah vaksinasi booster atau tiga dosis.

BACA JUGA : Pelanggan KA Jarak Jauh yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

Kebiajakan itu berlaku sejak Rabu kemarin, 18 Mei 2022. Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu menyatakan bahwa syarat untuk menumpang pada moda transportasi publik tetap diwajibakan menggunakan masker. Ini selama dalam perjalanan kereta api dan ketika berada di stasiun. Adapun masker yan digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

BACA JUGA : Berikut Perubahan Layanan Test Antigen di Stasiun Wilayah Daop 8 Saat Hari Raya Idulfitri

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," ujar Ixfan.