Rekam Pelanggan Wanita di Toilet, Pegawai Restoran Ini Ditahan

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Jumat, 4 Februari 2022 - 03:00

Editor

Ishomuddin
rekam-pelanggan-wanita-di-toilet-pegawai-restoran-ini-ditahan

PORNOGRAFI. Pegawai restoran pelaku perekaman di toilet wanita diperiksa Polres Jember, Jumat, 4 Februari 2022. Foto: Humas Polres Jember

JATIMNET.COM, Jember – Kurang sepekan usai dilaporkan, Polres Jember berhasil menangkap pria pelaku perekaman aktivitas seorang perempuan di sebuah toilet restoran. MA, 23 tahun, pegawai salah satu restoran cepat saji di Jember diamankan di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates, Jumat, 4 Februari 2022. MA kini juga sudah dipecat dari tempatnya bekerja. 

“Benar, sudah berhasil kita amankan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi. 

Penangkapan MA berawal dari laporan seorang mahasiswi yang menjadi korban perekaman oleh pelaku pada Selasa, 1 Februari 2022. Pelaporan oleh mahasiswi itu bukan saja dipicu karena ia sendiri yang menjadi korban, namun ada dugaan korban lain yang menjadi objek aksi pelaku. 

BACA JUGA: Viral, Pegawai Restoran Pasang Kamera di Toilet Wanita

Pelapor yang mengetahui dirinya direkam langsung menggerebek pelaku. Dari ponsel pelaku diketahui ada banyak perempuan yang menjadi korban perekaman. 

Hal itu juga dibenarkan polisi yang masih memeriksanya. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksinya merekam customer di toilet restoran tempatnya bekerja sebanyak sepuluh kali,” kata Vita. 

Pelaku mengakui melakukan aksinya secara diam-diam di kamar mandi tempatnya bekerja saat pelanggan perempuan sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil atau buang air besar. 

BACA JUGA: Operasi Konten Pornografi Digelar, Sasar Anak-anak di Warung Kopi dan Fasilitas Publik

“Kita mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku antara lain satu buah jaket warna hitam, satu buah kemeja warna kotak-kotak, satu buah celana jins warna hitam, dan satu buah HP warna hitam yang digunakan untuk merekam," ujar polwan alumnus Universitas Jember (Unej) ini. 

Sebelum melapor ke polisi, korban sempat menyampaikan peristiwa yang ia alami di twitter hingga kemudian viral. 

“Kita kenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman paling lama enam tahun penjara,” kata Vita. 

Baca Juga