Senin, 30 March 2026 23:00 UTC

Anggota DPRD Jatim Sumardi (kiri) bersama Ketua Pekantara Jombang Heri Purnomo (kanan). Foto: Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Jombang – Regulasi izin pengambilan air tanah atau SIPA bagi peternak ikan air tawar jenis lele di Kabupaten Jombang menuai sorotan.
Batasan penggunaan air sebesar 100 meter kubik per bulan dinilai memberatkan, khususnya bagi peternak skala kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dengan melibatkan para peternak secara langsung agar tidak menimbulkan dampak negatif di lapangan.
“Dari berbagai aspirasi yang masuk, ini bukan persoalan sederhana. Regulasi memang harus dijalankan, tapi tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa kajian yang matang,” ujar Sumardi.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perlu turun langsung untuk memahami kondisi riil peternak. Hal ini, termasuk tingkat kebutuhan air dalam proses produksi budidaya lele.
Sumardi juga menyoroti pentingnya sektor peternakan sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.
BACA: Regulasi SIPA Diterapkan, Pembudidaya Ikan di Jombang Resah
Apalagi, banyak peternak lele merupakan pelaku usaha mikro kecil yang memiliki 2 hingga 5 kolam dan sangat bergantung pada usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Penguatan ekonomi masyarakat bawah itu salah satunya dari sektor ini. Jadi, harus benar-benar diperhatikan agar mereka tetap bisa berkembang,” tegasnya.
Terkait batasan 100 meter kubik per bulan, Sumardi menyebut angka tersebut dinilai tidak mencukupi, bahkan untuk peternak dengan beberapa kolam saja.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya penyesuaian kebijakan agar lebih realistis. “Kalau 2–3 kolam saja sudah tidak cukup, ini harus jadi perhatian. Jangan sampai kebijakan yang sebenarnya baik justru kurang tepat dalam penerapannya,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengusulkan adanya sistem klasterisasi berdasarkan kapasitas kolam atau skala usaha peternak. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan asas keadilan dalam penerapan regulasi.
“Harus ada pembagian klaster. Kapasitas tertentu untuk siapa, yang kecil bagaimana, yang besar bagaimana. Supaya adil dan tidak mematikan semangat peternak kecil,” tambahnya.
BACA: Sumardi Ajak Pelaku UMKM Batu Bata Terapkan Pemasaran Modern
Selain itu, Sumardi mendorong komunitas peternak seperti Perkumpulan Peternak Ikan Air Tawar (Perkantara) untuk lebih aktif dalam menyuarakan aspirasi dan terlibat dalam proses kebijakan.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memberikan edukasi yang cukup kepada peternak, terutama menjelang berakhirnya masa kebijakan tertentu. Tujuannya, menghindari kesalahpahaman maupun potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai ini jadi celah yang merugikan masyarakat karena kurangnya pemahaman. Pemerintah harus hadir, memberi edukasi, dan mencarikan solusi,” ujarnya.
Sumardi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak merugikan para peternak dan tetap mendukung keberlangsungan usaha mereka.
“Kami siap mengawal. Yang penting kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.
