Senin, 30 March 2026 13:00 UTC

Ketua Perkumpulan Pembudidaya Ikan Air Tawar (Pekantara) Jombang, Heri Purnomo.Foto: Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Jombang – Para pembudidaya ikan air tawar di Kabupaten Jombang tengah menghadapi dilema serius terkait penerapan regulasi izin pengambilan air tanah atau SIPA.
Batasan penggunaan air hingga 100 meter kubik per bulan sesuai regulasi SIPA dinilai memberatkan pembudidaya ikan air tawar pada kelas kecil dan menengah.
Ketua Perkumpulan Pembudidaya Ikan Air Tawar (Pekantara) Jombang, Heri Purnomo mengungkapkan bahwa air merupakan kebutuhan utama dalam usaha yang dijalani kelompok ini.
Maka, pembatasan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan usaha para pembudidaya ikan air tawar.
“Dalam budidaya ikan, air itu kebutuhan pokok. Kalau dibatasi hanya 100 meter kubik per bulan, itu jelas tidak mencukupi. Bahkan untuk dua kolam saja, kebutuhan air sudah bisa melebihi angka itu,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Senin, 30 Maret 2026.
Selain pembatasan penggunaan air, pembudidaya ikan juga diwajibkan mengurus dan mengantongi SIPA. Kebijakan tersebut dinilai semakin menyudutkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam pembudidayaan ikan air tawar.
“Ibaratnya kami ini semut dihadapkan dengan gajah. Pelaku usaha kecil harus berhadapan dengan regulator. Belum lagi, ada ancaman sanksi pidana jika tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heri menyebut bahwa keresahan di kalangan peternak semakin meningkat, terlebih dengan adanya rencana penerapan sistem meterisasi pada sumur bor.
Dengan sistem tersebut, penggunaan air akan terukur dan berpotensi dikenakan biaya tambahan jika melebihi batas yang ditentukan.
“Setelah izin keluar, nanti akan dipasang meter. Pemakaian air akan dihitung dan jika melebihi batas, akan dikenakan tarif. Ini yang membuat peternak semakin khawatir,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat para pelaku usaha berada dalam situasi serba salah. Di satu sisi, mereka didorong untuk produktif dan mengembangkan usaha, namun juga dihadapkan pada regulasi yang dianggap memberatkan.
“Kalau usaha, risikonya besar dengan aturan seperti ini. Tapi kalau berhenti, ya tidak ada penghasilan. Ini seperti makan buah simalakama,” imbuhnya.
Saat ini, Pekantara Jombang memiliki sekitar 200 anggota pembudidaya. Namun, belum banyak yang mengajukan SIPA karena masih dalam tahap sosialisasi. Bahkan, sebagian besar masih merasa keberatan dengan ketentuan yang seolah dipaksakan tersebut.
Heri berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih berpihak kepada pembudidaya ikan air tawar. Hal ini termasuk kemungkinan adanya dispensasi atau perlakuan khusus seperti halnya petani di sektor pertanian.
“Kami ini sama-sama petani, hanya beda komoditas. Harapannya ada kebijakan yang lebih adil dan mendukung keberlangsungan usaha kami,” pungkasnya.
