
Reporter
Agus SalimSelasa, 19 Mei 2020 - 14:20
Editor
Ishomuddin
RAZIA PSBB. Petugas menyemprot salah satu pengunjung warkop dengan cairan disinfektan saat razia PSBB di Kabupaten Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Petugas gabungan Polres, Kodim 0817, Satpol-PP, dan Dinkes Kabupaten Gresik menjaring belasan pelanggar jam malam dalam razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebanyak 17 pelanggar terjaring saat nongkrong di warung kopi (warkop) karena melebihi jam malam yang ditentukan. Pemilik maupun pengunjung atau pembeli di warkop diperiksa suhu tubuhnya dan menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19.
Hasilnya, seorang pengunjung warkop dinyatakan reaktif Covid-19 dan dibawa ke RSUD Ibnu Sina sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk penanangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kena Razia, Pengunjung Warkop di Gresik Diduga Positif Covid-19
Kabag Sumda Polres Gresik Kompol Edy Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres AKP Bambang Angkasa mengatakan patroli gabungan dilakukan di sejumlah jalan protokol antara lain Jalan Basuki Rahmat, Jalan Samanhudi, Jalan Raden Santri, Jalan Alun-alun Gresik, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Arif Rahman Hakim.
"Dari 17 orang yang terjaring tadi malam di warkop langsung dilakukan tes cepat dan satu pelanggar dinyatakan reaktif Covid-19," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.
BACA JUGA: Tes Cepat, Karyawan dan Pengunjung Mal di Gresik Reaktif Covid-19
Pemilik maupun pengunjung warkop yang melanggar jam malam tersebut kemudian diminta membuat surat pernyataan supaya tidak membuka warkopnya maupun nongkrong saat jam malam yang ditentukan dalam PSBB yakni mulai jam 21.00 sampai 04.00 WIB.
Terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Perundangan-undangan Dinas Satpol-PP Gresik Nur Haedah membenarkan dari razia PSBB semalam ada satu orang reaktif Covid-19 dan dibawa ke RSUD Ibnu Sina untuk ditangani lebih lanjut.
"Yang bersangkutan langsung dibawa ke RSUD Ibnu Sina untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.