Sabtu, 14 December 2024 13:00 UTC
Anggota Dispol PP Gresik merazia sejumlah warung kopi yang dianggap remang-remang dan menyediakan miras, Sabtu malam, 14 Desember 2024. Foto: Dispol PP. Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik melakukan razia warkop remang-remang di sejumlah lokasi di Kecamatan Kebomas.
Upaya itu guna menjaga ketertiban umum. Razia ini berhasil menyita belasan botol minuman keras dan mengamankan tiga pramusaji tanpa identitas.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H. Sinaga menyebut razia menyasar warung kopi yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Razia menyasar ke Jalan Notoprayitno, Jalan Kapten Darmo Sugondo, dan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun. Petugas menyita 17 botol berisi miras jenis arak.
BACA: MUI Gresik Minta Satpol PP Gencar Razia Prostitusi Berkedok Warung Kopi
"Tiga pramusaji tanpa identitas, belasan botol miras kita amankan sebagai barang bukti. Kami juga akan memanggil pemilik warkop untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Sabtu 13 Desember 2024.
Razia akan terus dilakukan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Tujuannya menjaga ketenteraman dari potensi gangguan ketertiban.
"Kami tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Merespons laporan masyarakat, adanya warkop remang-remang yang menyediakan pramusaji berpakaian minim dan menjual miras,” tuturnya.
BACA: Gadis Jawa Barat Korban Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Gresik
Razia berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum, Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Miras, dan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Dalam razia tersebut, menggandeng Kodim 0817, Polisi Militer, Polres Gresik, dan Garnisun sebagai langkah sinergi yang efektif penertiban aturan.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terus mengawasi potensi pelanggaran Trantibum, terutama menjelang Nataru," kata Sinaga.