Logo

Razia Homestay di Tuban, Tim Gabungan Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri

Salah Satunya Masih Pelajar
Reporter:,Editor:

Senin, 25 August 2025 03:00 UTC

Razia Homestay di Tuban, Tim Gabungan Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri

Petugas lintas sektor saat melakukan razia di kamar kos dan homestay di wilayah kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu malam, 24 Agustus 2025. Foto: Zidni Ilman.

JATIMNET.COM, Tuban – Petugas gabungan menggelar razia rumah kos dan homestay di wilayah Kabupaten Tuban pada Minggu malam, 24 Agustus 2025.

Dalam razia itu, personel dari Satpol PP-Damkar, polres, Kodim 0811 dan Subdenpom V/2-4 mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di lokasi tersebut. Salah satunya, pelajar dari SMK Negeri di Bumi Wali.

Seorang pelajar pria berusia 18 tahun itu diamankan bersama perempuan berusia 19 tahun di salah satu kamar homestay Mara House di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding.

Di kamar lain, petugas juga mengamankan pria berinisial MA (23) warga Kabupaten Kendal bersama wanita berinisial MM (23) warga Kabupaten Wonosobo.

BACA: Razia Kos, Satpol PP Mojokerto Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Petugas juga menyisir ke RA Homestay di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding. Sesampainya di lokasi, petugas kemudian mengetuk satu-persatu pintu kamar untuk mengecek.

Di sana petugas berhasil juga menjaring satu pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar.  

“Dari tiga kos yang kita razia, di RA Homestay kita dapati satu pasang bukan suami istri, kemudian di Mara House terdapat dua pasangan bukan suami istri,” ujar Kanit Pam Ovit Samapta Polres Tuban, Ipda Muin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usai terjaring razia para muda-mudi ini menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan pemilik kos maupun homestay yang melanggar dijatuhi sanksi administratif.

"Penertiban ini untuk menciptakan situasi yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Pasangan yang terjaring akan diproses tipiring, sedangkan pemilik kos diberikan sanksi administratif," pungkasnya.