Logo

Rawan Dijerat Pidana Kekerasan Anak, Guru di Gresik Ikuti Penyuluhan Hukum

Rawan Disalahkan akibat Tindakan pada Siswa
Reporter:,Editor:

Jumat, 26 January 2024 06:00 UTC

Rawan Dijerat Pidana Kekerasan Anak, Guru di Gresik Ikuti Penyuluhan Hukum

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto (tengah berjas hitam), bersama Kepala dan guru SMPN 1 Gresik saat mengikuti penyuluhan hukum, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum pada para pendidik di UPT SMPN 1 Gresik, Jumat, 26 Januari 2024.

Penyuluhan itu berisi materi edukasi hukum mengenai implementasi Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tujuannya agar memahami maksud peraturan tersebut dalam menjalankan profesi sebagai pendidik dan mendapatkan kepastian hukum.

Sosialisasi tersebut digelar sebagai respons atas beberapa tindakan guru pada siswa yang dianggap sebagai kekerasan pada anak dan berujung ke ranah pidana.

"Jangan sampai para pendidik apatis dan takut memberikan sanksi bagi peserta didik karena sedikit sedikit main lapor," kata Kepala SMPN 1 Gresik Beri Avita Prasetya.

Untuk itu, pihaknya butuh pencerahan di bidang hukum ketika menghadapi anak didik yang bandel atau tidak mematuhi peraturan sekolah.

Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, mengatakan penyuluhan hukum bertema "Menakar Optimalisasi Perlindungan Hukum bagi Para Guru atau Pendidik" itu merupakan terobosan demi tercapainya kepastian hukum di lingkungan satuan pendidikan yang aman dan nyaman.

BACA: Berkomitmen Tingkatkan Layanan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Gelar Monev Kinerja

"Peraturan tersebut bukan perlindungan terhadap peserta didik saja, tapi juga memberikan kepastian hukum atas perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan," ujarnya. 

Menurut Fajar, kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan fisik, perundungan, psikis, seksual, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan lain. 

"Kekerasan tersebut dapat melalui verbal (ucapan), nonverbal, dan melalui media teknologi dan komunikasi. Jika saling memahami, merdeka terbebas dari perbuatan kekerasan, bisa terlaksana," katanya.

Pada sesi tanya jawab, keluhan dalam menghadapi dinamika menjalankan tugas sebagai pendidik yang selama ini selalu menjadi korban pelaporan di kepolisian jadi perbincangan hangat.

Fajar menanggapi bahwa hak menuntut bukan hanya orang tua wali, namun para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama.

"Ketika kita menjalankan tugas layanan kependidikan dalam tekanan, ancaman dan intimidasi dari pihak orang tua/wali, maka ini juga dapat dilaporkan dan dapat diancam pidana," kata Fajar.

BACA: Posbakum PN Gresik Juara III Nasional Kategori Layanan Hukum

Sayangnya, menurut Fajar, selama ini media teknologi informasi dapat membantu memviralkan sebuah kejadian kekerasan yang seakan sudah terbukti.

Hal ini sangat merugikan pihak satuan pendidikan dan tercemarnya nama baik sekolah. Padahal berita tersebut belum proposional, tidak berimbang, dan belum terklarifikasi.

Maka, unsur jeratan pidana lapor balik sangat memungkinkan dan menjadi tanggung jawab bersama membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai mekanisme jaminan.

Hal ini berkerjasama dengan tenaga profesi, pegiat, dan intensitas komunikasi dua arah, antara orang tua/komite sekolah dengan pihak satuan pendidikan dan didukung pemerintah daerah. 

"Tim YLBH Fajar Trilaksana siap membantu guru atau pendidik dalam perlindungan, pembelaan ketika  berhadapan dengan hukum yang bertalian dengan tindakan kekerasan," katanya.