Senin, 05 November 2018 06:50 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Bojonegoro – Sebanyak 539 warga difabel Bojonegoro belum terfasilitasi perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Warga difabel yang belum melakukan perekaman KTP elektronik per 29 Oktober 2018 usianya mulai dari yang masih muda sampai yang berusia tua," kata Kasi Sistem Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Bojonegoro, Mariana di Bojonegoro, Senin 5 November 2018.
Menurutnya, seharusnya pihak kecamatan bisa memfasilitasi warga penyandang difabel untuk melakukan perekaman KTP-e di kantor kecamatan.
"Pencetakan KTP-e baru di dispendukcapil. Kami rata-rata sekarang ini mencetak KTP-e rata-rata sekitar 400 KTP-e per harinya," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan sebanyak 60.398 warga yang belum melakukan perekaman KTP-e, antara lain, adanya tambahan warga yang usianya mulai masuk 17 tahun sehingga wajib memiliki KTP.
Selain itu, warga yang sudah berusia tua, tapi belum pernah melakukan perekaman, termasuk warga di daerahnya yang belum melakukan perekaman KTP-e, kemudian pindah ke luar kota.
"Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-e selalu berubah. Tapi ya jumlahnya kurang lebih hampir sama, setiap bulannya, sebab selalu ada warga baru yang berusia 17 tahun kemudian wajib memiliki KTP," ucapnya. (ant)